Opini…
Mojokerto, Jejakjurnalis.id – Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial, oleh karenanya pers juga bisa disebut sebagai pilar keempat demokrasi di Negara Indonesia
Di samping fungsi-fungsi tersebut, pers nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi.
Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi
Setiap warga negara Indonesia berhak mendirikan perusahaan pers.
Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia.
Dalam Bab V Pasal 15 (g)
dijelaskan Dewan Pers mendata perusahaan pers.
maka kalau kita menelaah lebih jernih dari pasal tersebut bahwa Dewan Pers hanya mendata keberadaan perusahaan pers, berapa jumlah organisasi pers yang ada yang mencakup didalamnya
Perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi.
Sedangkan pada Pasal 15 (f) berbunyi memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan, dengan kesimpulan bahwa Dewan Pers bukan sebagai “Regulator’ (alat pengatur), tapi “memfasilitasi”
berapa jumlah organisasi pers yang ada termasuk didalamnya seperti media cetak, media elektronik, syber dan berapa juga jumlah media cetak yang bertahan sampai saat ini dan berapa pula media elektronik dan syber yang berkembang saat ini serta berapa jumlah organisasi pers sampai dengan saat ini.
Ketua Dewan Pers Dr. Ninik Rahayu (dilangsir dari Poros Indonesia, Minggu, 26 Pebruari 2023)
yang sudah viral bahwa Dewan Pers telah menutup pendaftaran untuk media cetak, radio, televisi dan siber/online.
Namun, penyampaian itu harus diperkuat dengan “Surat Keputusan Dewan Pers” untuk menguatkan atas pernyataannya itu.
Memang sih, Muhammad Nuh yang juga mantan ketua Dewan Pers pernah mengatakan bahwa Dewan Pers tidak pernah meminta harus Verifikasi Media menjadi syarat kerjasama dengan Pemerintah Kota atau Daerah, institusi Polri – TNI selama positif bekerjasama sesuai tupoksinya.
Dewan Pers tidak pernah mengeluarkan surat bahkan tidak mempermasalahkan media yang belum terverifikasi / terfaktual, selama media tersebut telah berbadan hukum PT khusus Pers dan ada penanggung jawab serta alamat kantor jelas dan profesional.
Sebagai seorang negarawan Muhammad Nuh sadar, sesadar-sadarnya bahwa dalam UUD 1945
Pasal 28 meyakini negara menjamin kemerdekaan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan.
Hal itu sudah diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 40 tahun 1999 Tentang Pers.
Saran penulis,
1. Karena ketua Dewan Pers yang baru beberapa bulan menjabat ini sudah mengatakan bahwa Dewan Pers telah menutup pendaftaran untuk media cetak, radio, televisi dan siber/online, maka pihak Dinas Komunikasi dan Informatika baik propinsi, kabupaten/kota harus patuh terhadap pernyataan wanita pertama ketua Dewan Pers ini.
2. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika yang mengkhususkan perusahaan pers harus terverifikasi Dewan Pers harus “Tobat” terkait pernyataan ketua Dewan Pers tersebut agar tidak ada lagi saling sindir sesama wartawan
3. Mulai sekarang Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika harus merubah pola berfikirnya bahwa Dewan Pers itu bukan lembaga pemerintahan, namun lembaga independen
4. Persyaratan kerja sama media dengan Kominfo harus di delete kata-kata Dewan Pers, hal ini agar wartawan yang dilapangan tidak ada lagi gontok-gontokan.
5. Kominfo harus bekerja sama dengan LPSE/BPJ untuk mendelete kalimat yang berbau Dewan Pers pada E-Katalog.
6. Kominfo diharapkan dapat merubah Pergub, Perbup dan perwalinya tentang kerjasama media, karena dalam peraturan tersebut sangat menyulitkan bagi perusahaan pers maupun wartawannya.
Secara sepintas peraturan tersebut juga ada baiknya untuk melindungi wartawan dalam hal BPJS, baik dalam keselamatan kesehatan maupun tenaga kerja
Walaupun selama ini perkiraan penulis persentasenya sedikit perusahaan pers yang mengikut sertakan wartawannya pada BPJS dibanding yang sudah ikut.
Penulis : Pimpred Jejak Jurnalis.id






