Melenggang Sudah Lama, Praktek Perawat Mandiri  Di Desa Modongan Diduga Ilegal.

JJ Mojokerto | Warga Desa Modongan Kecamatan Sooko Kabupaten Mojokerto mantan perawan di Puskesmas Sooko melakukan kegiatan praktek secara mandiri atau membuka praktek di rumah diduga secara ilegal tanpa dilengkapi surat ijin praktek (SIP) melayani pasien yang datang untuk berobat layaknya seorang dokter

Meski mengenyam pendidikan resmi tidak serta Merta membuka praktek pelayanan kesehatan begitu saja, apalagi pelayanan umum kepada masyarakat tersebut dibuka di rumah diduga tanpa mengantongi ijin karena Surat Ijin Praktek Perawat (SIPP) yang dimiliki Wn sudah tidak aktif dan Wn berdalih surat ijin yang baru telah dicabut karena belum belum menempuh pendidikan S1.

Wn saat diklarifikasi media ini mengatakan ” tidak apa-apa karena sudah ijin bapak Ksn selaku DPD.PPNI, ” ucap Wn

09-02-2022 Rabu siang awak media menemui Kan selaku sekretaris PPNI Mojokerto mengatakan ” Saya tidak pernah memberikan ijin praktek ke Wn karena itu bukan wewenang saya dan yang berwenang adalah Dinas Kesehatan dan itupun harus dilengkapi STR dan saya malah mengingatkan mas Wn untuk tidak buka praktek klinik karena sanksinya sangat berat ” pungkas Kan

Surat Ijin Praktek Perawat (SIPP) diberikan oleh pemerintah Kabupaten/kota atas rekomendasi pejabat yang berweweng ditempat praktek menjalankan prakteknya

 

Sementara untuk pemberian obat ada beberapa golongan seperti obat bebas atau yang bisa dibeli sendiri di toko obat, warung dan dijual bebas, tapi ada obat yang harus dengan resep dokter

Setiap perawat yang praktek wajib memiliki Surat Ijin Praktek Perawat (SIPP) dan Surat Tanda Register (STR) wajib dimiliki oleh yang bersangkutan untuk usaha klinik mandiri, sedangkan bagi oknum praktek tidak memiliki Sertipikat keahlian bisa dikenakan pasal 78 jo pasal 73 ayat (2) dan atau pasal 75 jo pasal 32 ayat (1) dan atau pasal 76 pasal 36 dan atau pasal 77 jo pasal 73 ayat (1) UU. RI no. 29 tahun 2004 tentang praktek kedokteran dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda paling banyak Rp. 150 juta,. ” Jika memang ada pelanggaran jelas dikenakan pidana ”

Jika memang ada klinik yang tidak mengantongi Surat Ijin Praktek (SIP) dan Surat Tanda Register (STR), maka bisa dikenakan pidana sesuai pasal 201 jo 97 jo 98 jo 168 UU. RI, 36 tahun 2008 tentang Kesehatan dengan pidana penjara 15 tahun dan denda paling banyak 1,5 Milyar

Wn juga mengatakan bahwa yang ditanganinya pasien buangan dari rumah sakit

Dan yang lebih menarik lagi adalah bekas suntikan yang dipakai dibakar dan ditimbung ditanah halaman rumah Wn. Hal ini juga diduga Wn melakukan pelanggaran hukum peraturan limbah medis golongan B3

Ancaman pidana akibat tidak memiliki ijin limba B3 diatur dalam pasal 102 yang berbunyi ” Setiap orang yang melakukan pengelolaan atau penimbunan limba B3 tanpa ijin sebagaimana dimaksud pasal 59 ayat (4) dipidana dengan penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) atau paling banyak Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) (Jo)

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp