Kemendagri Menghentikan Sementara Penyaluran Bansos Yang Bersumber Dari APBD Menjelang Pilkada 2024

Redaksi
By Redaksi
1 Min Read

Mojokerto, Jejakjurnalis.id – Pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024 tinggal hitungan jari, oleh karena itu untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, maka Menteri Dalam Negeri mengeluarkan surat edaran tentang penghentian sementara penyaluran Bansos yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto, mengatakan penghentikan sementara penyaluran semua jenis bansos menjelang Pilkada serentak. Ujarnya di Komplek Senayan Jakarta, Selasa (12/11/2024)

Dia juga menjelaskan, penghentian penyaluran bansos tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Mendagri, namun ada pengecualian, yakni daerah-daerah yang sedang tertimpa bencana, seperti dilanda erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT). Dan untuk daerah lain yang tidak terdampak bencana ditunda dulu. Jelas Bima.

Dia menegaskan, setelah pelaksanaan pemungutan suara Pilkada 2024 digelar pada 27 November, maka penyaluran bansos baru akan diperbolehkan lagi.

Penghentian sementara bansos dari APBD ini dilakukan agar tidak mendelegitimasi hasil pilkada, dan supaya semua yang bertarung equal, sehingga tidak ada yang diuntungkan. (Jo)
——————————————
Dikutip dari beberapa sumber.

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *