KAI Gelar Sosialisasi Keselamatan Perjalanan Di Perlintasan Sebidang PJL 138 – Madiun

MADIUN, Jejakjurnalis.id – Jelang peringatan HUT ke- 80 KAI yang jatuh pada 28 September 2025, serta memperingati Hari Perhubungan Nasional (Harhubnas) yang jatuh pada 17 September, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 7 Madiun, menggelar kegiatan sosialisasi keselamatan dan keamanan perjalanan KA di perlintasan sebidang JPL-38 Madiun, Jawa Timur, Jumat (19/9/2025).

Manajer Humas KAI Daop 7 Madiun, Rokhmad Makin Zainul, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan saat melintasi perlintasan sebidang.

Lebih lanjut katanya, kegiatan tersebut dimaknai sebagai momentum kolaborasi guna mendukung langkah pemerintah dalam memperkuat konektivitas dan mendorong pembangunan bangsa, dengan sektor perkeretaapian sebagai salah satu tulang punggung utama penggerak mobilitas dan pertumbuhan Indonesia.

“Disamping itu, kegiatan ini merupakan bentuk komitmen KAI dalam menekan angka kecelakaan diperlintasan sebidang. Pihaknya terus berupaya mengedukasi masyarakat agar lebih disiplin dan waspada saat melintasi lintasan sebidang, karena keselamatan adalah tanggungjawab kita bersama,” jelasnya.

Zainul menambahkan, sosialisasi keselamatan dan keamanan perjalanan KA di perlintasan sebidang ini, dilaksanakan di 59 titik Daop dan Divre. Adapun pelaksanaan di wilayah Daop 7 Madiun, dipusatkan di JPL Nomor 138 Kota Madiun. Kegiatan serupa juga dilaksanakan di JPL Nomor 290 antara stasiun Susuhan – Minggiran, JPL Nomor 287 antara stasiun Kediri – Susuhan.

Lebih lanjut, Zainul mengatakan, kegiatan sosialisasi dilaksanakan oleh jajaran manajemen KAI Daop 7 Madiun bersama dengan Dinas Perhubungan Kota Madiun, dari unsur TNI dan Polri. Adapun kegiatan meliputi pembagian suvenir yang disisipi flyer himbauan keselamatan, pembentangan spanduk yang disampaikan langsung ke pengguna jalan raya. KAI juga berkampanye gerakan # BERTEMAN (Berhenti, Tengok Kanan Kiri, Pastikan Aman, Lalu Jalan).

KAI mengajak masyarakat untuk selalu menerapkan gerakan # BERTEMAN : Tengok kanan dan kiri untuk memastikan tidak ada KA yang akan melintas sebelum menyeberang perlintasan sebidang. Ini adalah langkah sederhana namun sangat vital untuk menghindari insiden yang mungkin terjadi.

Selain itu KAI Daop 7 Madiun mengingatkan kembali mengenai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 124 dalam UU tersebut menyatakan,” Pada Perlintasan Sebidang antara jalur KA dan jalan, Pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api”.

“Zainul berharap, dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan diperlintasan sebidang semakin meningkat, sehingga keselamatan dan keamanan perjalanan KA senantiasa terjaga,” pungkasnya. (Ben).

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp