JJ Mojokerto | Warga Desa Wonoploso Kecamatan Gondang Kabupaten Mojokerto merasa gerah dengan kelakuan Kepala Desanya, pasalnya Pardi P Soenar saat akan menjual tanahnya seluas 3.889 M2 membutuhkan SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang) ke Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Kabupaten Mojokerto, ternyata tidak bisa dengan alasan kades telah membuat surat keterangan bahwa Tanahnya sudah dijadikan fasilitas umum Desa Wonoploso Kecamatan Gondang Kabupaten Mojokerto
Farchan D.A selaku kuasa dari Pardi P Soenar menyampaikan dalam pres rilisnya saat dirumah Pardi P Soenar “ saya selaku yang ditunjuk oleh Mbah Pardi berdasarkan akte notaris Jusita Rosa Ulinda nomor 39 terbit tanggal 15 September 2021 dan akan menyelesaikan permasalahan ini ke pihak Kades Wonoploso “ saat diwawancarai oleh beberapa awak media dan langsung menuju ke Kantor Balai Desa Wonoploso didamping beberapa awak media yang hadir.
Saat datang di balai desa ternyata kades tidak ada ditempat dan temui oleh Carik serta dua perangkat desa di ruangan Kades. Sementara itu Miskan selaku Carik saat ditemui Farchan D.A menyampaikan kalau Bu Kades tidak ada ditempat dan menyatakan kalau dirinya tidak tahu menahu terkait permasalah Mbah Sunar karena dia baru menjabat sejak bulan Mei 2021 dan dengar-dengarnya katanya dulu sudah ditukar gulingkan, tapi kok sertipikatnya masih atas nama Mbah Sunar dan itu secara hukum sudah benar Mbah Sunar. Sedangkan Pardi P Soenar yang ikut ke Balai Desa meminta agar tanahnya dikembalikan, Rabu 29/12/2021

Lagi, Kata Farchan saya sudah mengirim surat kepada BAPENDA dengan tembusan Bupati dan ketua DPRD Kabupaten Mojokerto sejak tanggal 28 Oktober 2021 dan dijawab oleh Kepala BAPENDA Mardiasih berdasarkan surat tanggal 7 Desember 2021 nomor 973/5304.416-202.2/2021 perihal Pemberitahuan tindak lanjut atas permohonan penerbitan SPPT PBB-P2 menyatakan bahwa berdasarkan surat dari Kades Wonoploso nomor 141/237/416-302.11/2021 perihal surat permohonan penolakan pengajuan Obyek Pajak (POB) menjelaskan bahwa tanah yang dimohonkan adalah fasilitas umum berupa lapangan Desa Wonoploso. Pungkasnya.
Saat awak media ini keluar dari Balai Desa sempat Lewat tanah yang yang dimasalahkan dan nampak sudah dipasang papan nama dari besi dengan tulisan ” Lapangan Aset Desa Wonoploso ” (Jo)






