Empat Raperda Inisiatif Bupati Dibahas Dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Mojokerto

filter: 0; jpegRotation: 0; fileterIntensity: 0.000000; filterMask: 0; module:1facing:0; hw-remosaic: 0; touch: (-1.0, -1.0); modeInfo: ; sceneMode: Night; cct_value: 0; AI_Scene: (18, -1); aec_lux: 0.0; hist255: 0.0; hist252~255: 0.0; hist0~15: 0.0;

MOJOKERTO, Jejakjurnalis.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto menggelar rapat paripurna di Ruang Sidang Graha Whicesa Gedung DPRD Kabupaten Mojokerto Jalan RAA Basoeni 35 Sooko Kabupaten Mojokerto, pada Senen (27/4).

Rapat Paripurna tersebut membahas 4 (empat) Raperda inisitif dari Pemerintah Kabupaten Mojokerto, diantaranya adalah:
1. Raperda tentang Revitalisasi dan Aktualisasi Nilai-nilai Pancasila dan Wawasan Kebangsaan

2. Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan berbasis Eloktronik

3. Raperda tentang Pengelolaan Sumber Daya Air, dan

4. Raperda tentang Perubahan Peraturan Daerah No 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

Dalam paripurna itu, ke empat raperda tersebut dibacakan langsung oleh Bupati Mojokerto DR. Muhammad AlBarraa, LC. SH. M.Hum di hadapan ketua, wakil dan Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto, Forkopimda, Sekdakab, Asisten, Staf Ahli, para OPD se Kabupaten Mojokerto dan para direktur BUMD Kabupaten Mojokerto.

Dalam penyampaiannya, Bupati Barraa mengatakan bahwa perlu adanya Perda yang dianggap dapat mendukung peningkatan PAD dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Mojokerto dengan diikuti pelaksanaan nilai-nilai wawasan kebangsaan dalam berbangsa dan bernegara.

Adapun pokok-pokok penjabaran 4 Raperda tersebut adalah:
1. Raperda tentang Revitalisasi dan Aktualisasi Nilai-nilai Pancasila dan Wawasan Kebangsaan

Raperda ini menjadi payung hukum untuk membumikan Pancasila di Kabupaten Mojokerto, yang bertujuan untuk :

Revitalisasi: Menghidupkan kembali pengamalan Pancasila yang mulai luntur, terutama di generasi muda.

Aktualisasi: Menerapkan nilai Pancasila dalam kebijakan Pemda, pendidikan, hingga kehidupan sosial.

Wawasan Kebangsaan: Memperkuat rasa cinta tanah air, toleransi, dan mencegah radikalisme/hoaks.
Bentuknya bisa lewat kurikulum muatan lokal di sekolah, pelatihan ASN, kegiatan budaya, dan kemitraan dengan tokoh masyarakat.

2. Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)

Ini untuk mempercepat digitalisasi birokrasi Pemkab Mojokerto yang isinya:

Integrasi layanan: Satu data, satu aplikasi untuk semua OPD. Contoh: urus KTP, IMB, perizinan UMKM cukup lewat satu portal.

Efisiensi: Mengurangi tatap muka, pungli, dan mempercepat pelayanan publik.

Keamanan data: Mengatur standar siber, pusat data daerah, dan TTE (Tanda Tangan Elektronik) pejabat.

Target: Mendukung target nasional SPBE dan Smart City Mojokerto.

3. Raperda tentang Pengelolaan Sumber Daya Air

Mengatur pemanfaatan air di Mojokerto agar berkelanjutan.

Poin utamanya:
Kewenangan Pemda: mengatur irigasi pertanian, air baku PDAM, danau, sungai, dan air tanah.

Konservasi: Melindungi daerah resapan air, larangan alih fungsi lahan di kawasan hulu, dan kewajiban sumur resapan.

Izin & retribusi: Tata kelola izin penggunaan air untuk industri/pertanian skala besar agar tidak eksploitatif.

Mitigasi: Penanganan banjir, kekeringan, dan pencemaran air limbah.

4. Raperda tentang Perubahan Perda No 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

Perda lama ini direvisi untuk menyesuaikan UU Cipta Kerja dan kondisi terkini, seperti membahas tentang:
Perlindungan pekerja: Penyesuaian upah minimum, jam kerja, Jamsostek, dan hak pekerja rentan/UMKM.

Hubungan industrial: Aturan penyelesaian perselisihan, serikat pekerja, dan mogok kerja.

Pelatihan & penempatan: Peran BLK daerah, bursa kerja online, dan link and match dengan kebutuhan industri Mojokerto.

TKA: Pengawasan tenaga kerja asing yang masuk ke kawasan industri di Mojokerto. (Jo – Adv)

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp