DPRD Kabupaten Mojokerto Melaksanakan Rapat Paripurna Untuk Menjelaskan 4 Raperda Inisiatif

MOJOKERTO, Jejakjurnalis.id – Rapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokertol melaksanakan rapat paripurna membahas usulan 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Kabupaten Mojokerto, di ruang rapat Graha Whicesa DPRD Kabupaten Mojokerto Jalan RAA Basoeni 35 Sooko Kabupaten Mojokerto, Senin (15/12/2025).

Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Ayni Zuroh dengan didampingi ketiga wakil ketua. Hadir dalam paripurna itu adalah Bupati Mojokerto Dr. H. Muhammad Al Barra, Lc., M.Hum, Wakil Bupati dr. Muhammad Rizal Octavian, Sekdakab Mojokerto, Forkopimda, Asisten Sekda, Para OPD Pemkab Mojokerto dan Ketua, wakil ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto.

Sujatmiko, selaku ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Mojokerto, menyampaikan
4 (empat) Raperda inisiatif, yakni :

1. Raperda tentang Revitalisasi dan Aktualisasi Nilai-Nilai Pancasila dan wawasan kebangsaan

2. Raperda tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

3. Raperda tentang Pengelolaan Sumber Daya Air

4. Raperda tentang Perubahan atau Peraturan Daerah No Nomor 1 TAHUN 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

Terhadap ke 4 Raperda tersebut, selanjutnya dipaparkan dalam rapat paripurna itu dengan rincian sebagai berikut:

1. Raperda Revitalisasi dan Aktualisasi Nilai Pancasila:

Raperda ini untuk mengatasi tantangan globalisasi, memudarnya gotong royong, dan munculnya perilaku sosial yang menyimpang dari nilai-nilai Pancasila.

Tujuannya untuk memperkuat karakter masyarakat melalui jalur formal, nonformal, dan informal. Hal tersebut diperlukan pembentukan Pusat Pendidikan Pancasila dan wawasan Kebangsaan (PPWK) sebagai lembaga koordinatif.

2. Raperda Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)

Raperda ini untuk mengurangi birokrasi yang kompleks, menghapus administrasi manual, dan meningkatkan literasi digital, Menciptakan tata kelola data yang terintegrasi, keamanan siber, dan transparansi layanan publik sesuai standar nasional (Perpres 95/2018).

Tujuannya untuk mewujudkan Smart City dan pelayanan publik yang lebih cepat serta akuntabel.

3. Raperda Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA)

Raperda ini untuk laju pertumbuhan penduduk Mojokerto yang mencapai 118.370 per km2 (data 2024) dan urbanisasi yang masif mengancam ketersediaan air.

Tujuan untuk :

Pemanfaatan: Menetapkan prioritas penggunaan air mulai dari air permukaan, air hujan, hingga pembatasan air tanah untuk mencegah bencana geologi.

Kelembagaan: Pembentukan Dewan Sumber Daya Air tingkat daerah.

4. Perubahan Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

Raperda ini untuk harmonisasi dengan UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja) dan mengatasi masalah skill mismatch (ketidakcocokan keahlian).

Sanksi : Pengaturan sanksi administratif bagi penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) ilegal dan penguatan peran Dewan Pengupahan Daerah, sehingga dapat melindungi hak pekerja, sekaligus menjaga iklim investasi tetap kondusif.

Implementasi Perda Ketenagakerjaan hasil perubahan ini diharapkan lebih efektif, tepat sasaran, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh stakeholder ketenagakerjaan di Kabupaten Mojokerto. (Jo. Adv)

 

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp