MOJOKERTO, Jejakjurnalis.id – Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto melaksanakan rapat paripurna di Ruang sidang Graha Whicesa DPRD Kabupaten Mojokerto Jalan RA. Basuki 35 Sooko Mojokerto, pada Kamis (5/3).
Rapat Paripurna itu untuk membahas :
1. Penetapan keputusan DPRD tentang Perubahan Propemperda Tahun 2026
2. Penyampaian Nota penjelasan Bupati Mojokerto atas :
A. Raperda tentang Perubahan Peraturan Daerah nomor 3 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
B. Raperda tentang Perubahan Peraturan Daerah nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyertaan modal daerah pada Badan Usaha Milik Daerah,
C. Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ Bupati Mojokerto Tahun 2025.
Bupati Mojokerto DR. Muhammad Al Barra. LC. M. Hum, dalam nota penjelasannya menyampaikan bahwa capaian pendapatan daerah merupakan bagian tidak terpisahkan dari dua Rancangan Peraturan Daerah, dipaparkan bahwa pertanggal 31 Desember 2025 pembukuan Anggaran Daerah PAPBD ditargetkan sebesar Rp.2.766.828.619.998,-, dan berhasil direalisasikan sebesar Rp. 2.824.854.150.800,90,-, meningkat sebesar 102,10%.
Capaian tersebut meliputi :
1.Pendapatan Asli Daerah target Rp.851.744.543.548 terealisasi Rp.886.772.365.590
2.Pendapatan Tranfer : target 1.915.847.645.000 terealisasi 1.938.817.850.000
3. Pendapatan sah tidak dianggarkan
4.Pendapatan Daerah target 2.978.950.296.337 terealisasi 2.749.291.842.130,
terdiri dari :
1.Belanja Operasional target 1.999.660.535.244 terealisasi menurun sebesar 1.886.824.705.200
2.Belanja Modal target 341.310.517.397 terealisasi menurun sebesar 297.841.557.641
3.Belanja Tak Terduga 18.658.279.337 terealisasi 769.843.490
4.Belanja Tranfer target 619.320.954.000 terealisasi 5.480.855.741.240
Pertumbuhan Ekonomi
Bupati juga menjelaskan tentang pertumbuhan ekonomi Kabupaten Mojokerto yang turut mengalami peningkatan sebesar 0,27% yang diikuti dengan menurunnya indeks Gini (indeks pemerataan pendapatan) yang kini berada di angka 0,315.
Pertumbuhan ekonomi tahun 2025 sebesar 5,56% dimana angka tersebut lebih besar dibandingkan dengan tahun lalu sebesar 5,29%, dan indeks gini tahun 2025 sebesar 0,315 dimana angka tersebut menurun dari tahun sebelumnya sebesar 0,337.
Lebih lanjut Bupati Barra, juga menjelaskan bahwa kedua Raperda itu merupakan transisi dari kepala daerah dan wakil kepala daerah terdahulu, dimana diawal tahun 2025 masih melanjutkan visi misi sebelumnya tahun 2021-2026, sehingga dengan ditetapkannya RPJMD 2026-2029 mengalami perubahan sesuai visi misi kepala daerah terpilih masa jabatan 2025-2030.
Selanjutnya, menjelang ditutupnya paripurna ini, dibacakan pembentukan panitia khusus untuk merumuskan kedua raperda tersebut serta LKPJ Bupati Mojokerto Tahun 2025.
Hadir dalam rapat tersebut adalah Bupati dan wakil Bupati Mojokerto ketua, wakil ketua dan anggota DPRD Kabupaten Mojokerto, Forkopimda Kabupaten Mojokerto, Sekdakab, para Kepada OPD dan kepala BUMD sekabupaten Mojokerto. (Jo – Adv)






