Jombang, Jejakjurnalis.id –
Penyidik Polres Jombang dilaporkan ke Propam dan Wassidik Polda Jatim diduga tidak profesional atas dugaan menghilangkan berkas laporan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian sebesar 146 juta oleh Beny Hendro Yulianto kuasa hukum korban RAS alias Wawan (28 tahun) warga Kecamatan Perak Kabupaten Jombang
Saat ditemui awak media Senin, (2/10/2023) Wawan menceritakan bahwa awalnya dia melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan di polres Jombang pada 25 November 2022 dan yang menerima laporannya saat itu Bripda BHA.
Ternyata selang dua bulan, kasus penipuan dan penggelapan yang dialaminya tidak kunjung ada perkembangan penyelidikan. Justru korban bersama pengacara yang lama atas nama Angga Kurniawan mendapatkan panggilan lewat Whatsapp oleh Bripda BHA, bahwa seluruh berkas laporan yang pertama hilang (bukti screenshot chatt dengan penyidik-red) dan dianjurkan membuat laporan baru lagi ter tanggal 19 Januari 2023.
“Saya dipanggil lagi bersama pengacara lama Mas Angga Kurniawan. Ini ada bukti screenshot penyidik. Kalau berkas laporan saya yang pertama hilang. Makanya ini terbit lagi laporan yang kedua dengan materi yang sama. Saya terpaksa menyiapkan berkas-berkas alat bukti lagi,” keluh Wawan kepada sejumlah awak media.
Wawan yang saat ini didampingi Kuasa Hukum yang baru, Beny Hendro Yulianto, menyampaikan keanehan yang terjadi yaitu kasusnya ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jombang. Bukan ditangani Unit Pidana Umum (Pidum).
“Ada apa ini, berkas dihilangkan dan penanganan kasus seharusnya di Unit Pidum tapi malah ditangani Unit PPA yang Lex Specialis? Logika hukumnya dimana ini? Saya akan buka satu per satu keanehan penanganan kasus ini. Padahal sejak awal kami meminta pada Kapolres Jombang dan Kasatreskrim untuk men-disposisi penanganan kasus ini ke Unit Pidum. Bukan malah ditangani Unit PPA,” ucap Beny.
Masih kata Beny, keanehan lainnya dalam penanganan kasus tersebut, selama ini Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) penyidik tidak pernah sekali pun bisa menghadirkan kedua terlapor pelaku terduga tindak pidana penipuan dan penggelapan. Padahal kasus tersebut sudah berjalan sejak Februari hingga September 2023. Ironisnya, Kanit PPA Ipda Satria Ramadhan mengakui sudah memanggil berkali-kali kedua terlapor tapi selalu gagal.
“Kalau selalu gagal menghadirkan terlapor lebih dari 3 kali. Kenapa Penyidik diam saja? Kenapa para Terlapor tidak dipaksa hadir? Atau dengan kata lain, kenapa status penyelidikannya tidak dinaikkan ke tahap Penyidikan, mengingat Terlapor tidak kooperatif? Masa penyidik atau intitusi Polres Jombang dilecehkan terlapor dengan selalu mangkir, Penyidik hanya diam saja? Atau memang ada dugaan pembiaran kasus ini jalan di tempat? Wajar kalau sekarang masyarakat Jombang ramai-ramai membuat tagar, #percumalaporpolisi,” tegas Beny sambil menunjukkan segepok SP2HP yang berisi pemanggilan terlapor.
Beny mengungkapkan, para terlapor mangkir dari panggilan kepolisian dapat digolongkan sebagai tindak pidana. Panggilan dari kepolisian merupakan bagian dari proses hukum yang bertujuan untuk menggali keterangan atau informasi atas suatu peristiwa pidana yang dilaporkan.
Informasi atau keterangan dari para terlapor, lanjut Beny, seharusnya menjadi dasar bagi penyidik yang akan mendalami sebuah perkara pidana. Penjelasan hukum mengenai hal ini, lanjut Beny, tertuang dalam Pasal 1 ayat (26) KUHAP.
“Bagaimana mungkin penyidik Unit PPA bisa menyimpulkan perkara ini, jika yang diperiksa cuma pelapor dan saksi-saksi dari pelapor,” lontar Beny.
Sementara itu, terkait dugaan penghilangan berkas laporan kliennya, Beny mengaku sudah melaporkan kasusnya ke pihak Propam Polda Jatim dan berencana dalam waktu dekat akan segera melaporkan dugaan pelemahan kasus tipu gelap tersebut ke Kadiv Propam Mabes Polri.
“Tapi saya tunggu niat baik Propam dan Wassidik Polres Jombang yang sudah mendapatkan disposisi penanganan dari Polda Jatim,” tegas Beny.
Terpisah, saat dikonfirmasi terkait hilangnya berkas laporan polisi tersebut, Kasatreskrim Polres Jombang AKP Aldo Febrianto saat ditemui di ruang kerjanya mempersilahkan korban untuk melaporkan dugaan penghilangan berkas laporan ke Propam Polda Jatim.
“Silahkan laporkan anak buah saya kalau tidak sesuai prosedur. Apalagi penghilangan berkas itu kan sebelum saya menjabat bulan Februari 2023 lalu di Polres Jombang,” kata Aldo
Sementara itu masih di ruang Kasat Reskrim, Kanit PPA Polres Jombang Ipda Satria Ramadhan mengaku soal berkas hilang dia tidak tahu menahu. Karena dia dimutasi menjadi Kanit PPA saat bulan Januari 2023.
“Saat saya menjabat Kanit PPA saya hanya menerima tugas dari Kasatreskrim yang lama AKP Giadi. Namun kami akui sulit menghadirkan para Terlapor,” pungkas Perwira Pertama asal Pacitan ini tanpa merinci alasan ketidakmampuannya menghadirkan terlapor. (Dit)






