Bupati Mojokerto Angkat 2.975 PPPK Paruh Waktu 2025

MOJOKERTO, Jejakjurnalis.id – Sebanyak 2.975 pegawai PPPK Paruh Waktu resmi diangkat oleh Bupati Mojokerto Dr. H. Muhammad Al Baarra. LC. M.Hum di halaman Pemkab Mojokerto Jalan A.Yani 16 Kota Mojokerto, Senen (8/12/2025) pagi.

Kepala BKPSDM Kabupaten Mojokerto, Amat Susilo dalam laporannya dihadapan Bupati menyampaikan bahwa “pengangkatan tersebut berlandaskan beberapa regulasi nasional, termasuk UU ASN 2023 dan KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025. Dari jumlah 2.975 PPPK Paruh Waktu itu sebanyak 598 tenaga guru, 485 tenaga kesehatan, dan 1.892 tenaga teknis.”

Lanjutnya, seluruh dokumen penting seperti perjanjian kerja, petikan keputusan, dan SPMT telah ditandatangani secara elektronik sebagai bagian dari digitalisasi manajemen ASN. Setelah dilakukan penyerahan secara simbolis oleh Bapak Bupati Mojokerto, semua PPPK Paruh Waktu dapat mengunduh dokumen tersebut melalui aplikasi Segaran menggunakan akun masing-masing,” tegasnya.

Ditempat yang sama, Bupati Albarra menyebutkan bahwa pengangkatan ribuan PPPK Paruh Waktu ini sebagai langkah strategis dalam menyelesaikan penataan tenaga non-ASN yang sudah lama menjadi tantangan pemerintah daerah.

“Dengan dikeluarkannya KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, menjadi solusi untuk mengakomodasi pegawai non-ASN yang tidak mendapatkan formasi dalam seleksi pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2024 tahap I maupun tahap II untuk bisa diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu,” ujar Gus Bupati Baarra.”

Dirinya menjelaskan, bahwa “dari total usulan 2.982 formasi, terdapat tujuh peserta yang mengundurkan diri dan meninggal, sehingga jumlah final yang diproses menjadi 2.975 orang dan seluruhnya mendapatkan persetujuan BKN tanpa kendala.”

PPPK Paruh Waktu tetap merupakan bagian dari ASN yang memikul amanah besar sebagai pelayan masyarakat, oleh karena itu siapapun yang tidak disiplin, tidak menunjukkan etos kerja yang baik, atau tidak memberikan pelayanan maksimal, tentu akan menjadi catatan bagi pemerintah daerah. Sebaliknya, siapapun yang bekerja sepenuh hati akan kami hargai, kami prioritaskan, dan akan menjadi pertimbangan dalam kebijakan-kebijakan kepegawaian ke depan,” tegasnya.

PPPK ini harus menerapkan nilai dasar ASN BerAKHLAK sebagai pedoman dalam menjalankan tugas, menjaga integritas serta menjadi bagian dari pembangunan Mojokerto yang lebih maju, adil, dan makmur. Jadilah PPPK yang berintegritas, bukan PPPK yang hanya beridentitas. Oleh karena itu, saya minta bersama-sama menjaga nama baik Pemerintah Kabupaten Mojokerto. Tunjukkan dengan kerja yang baik dan disiplin,” pungkas Bupati Baarra.

Dengan diserahkannya petikan keputusan ini, para PPPK Paruh Waktu akan mulai bertugas pada awal tahun 2025 sehingga dapat memperkuat layanannya kepada masyarakat dengan profesional. (Jo)

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp