Bupati Madiun Serahkan SK Tentang Hasil Evaluasi Raperdes Dan Penyerahan Sertifikat

Redaksi
By Redaksi
2 Min Read

MADIUN, Jejakjurnalis.id-Pemerintah Kabupaten Madiun melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) menggelar penyerahan Surat Keputusan (SK) Bupati, terkait hasil evaluasi Rancangan Peraturan Desa (Raperdes) dan mengenai Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026, Penandatanganan fakta Integritas, serta penyerahan sertifikat, di Pendopo Muda Graha Madiun, Rabu (17/12/2025).

Bupati Madiun, Hari Wuryanto, menyampaikan, kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bentuk komitmen daerah dalam menyesuaikan pengelolaan keuangan desa dengan regulasi dari pusat.

Lebih lanjut kata Bupati, evaluasi rancangan APBDes dilakukan dengan tetap berpedoman pada regulasi pemerintah pusat, dimana seluruh SK hasil evaluasi telah diserahkan kepada desa disertai rekomendasi yang perlu ditindaklanjuti.

“Desa sebagai ujung tombak pembangunan, diharapkan memiliki perencanaan dan penganggaran yang berkualitas, serta selaras dengan kebijakan pemerintah pusat dan daerah berbasis kebutuhan riil masyarakat,” terangnya.

Bupati menambahkan, percepatan penetapan APBDes 2026 dapat membuat Kabupaten Madiun lebih siap dalam proses administrasi pencairan dana desa. Dengan demikian dana desa tahap pertama, bisa dicairkan lebih awal.

Pemerintah Kabupaten Madiun menargetkan, seluruh desa dapat menuntaskan perbaikan dan menetapkan APBDes sebelum akhir tahun. Agar pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan desa dapat berjalan tepat waktu sejak awal tahun anggaran.

Pada kesempatan tersebut juga dilakukan penandatangan fakta integritas secara simbolis oleh kepala desa Kebonsari, Kecamatan Kebonsari, sebagai bentuk komitmen dalam penyelenggaraan pemerintahan desa yang bersih dan bebas praktik korupsi. Selain itu Bupati Madiun menyerahkan SK Bupati kepada 15 perwakilan kepala desa terpilih.

Selanjutnya Bupati juga menyerahkan sertifikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada masyarakat penerima manfaat sebagai wujud dukungan pemerintah daerah terhadap kepastian hukum hak atas tanah.

Hadir pada acara tersebut Bupati Madiun, Hari Wuryanto, wakil Bupati, dr. Purnomo Hadi, jajaran forkopimda, pimpinan OPD, Camat, perwakilan Polres, Dandim, Kejaksaan, serta kepala desa se-Kabupaten Madiun. (Ben).

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *