Dari ketiga plengsengan yang ambrol tadi, semuanya dipasang bambu untuk pengamanan dan keselamatan pengguna jalan.

Tidak kalah pentingnya, seperti jembatan kecil dibawah pohon Wringin arah menuju ke Mliriprowo, pagar jembatan sebelah kanan barat sudah doyong ke Utara, sedangkan jembatan satunya, sebelah barat kira-kira jaraknya 30 meter dari jembatan pertama tadi, dimana jembatan ini lebih lebar dan panjang, sedangkan pagarnya lebih parah doyongnya, sampai keluar bibit jembatan, dan hal ini sangat berbahaya bagi kendaraan yang melintas di jembatan tersebut.
Atas kerusakan ketiga plengsengan dan dua jembatan tersebut, sepertinya pihak BBWS Jawa Timur terkesan tutup mata, padahal semua kerusakan tersebut sangat jelas dipandang mata, dan orang melihatnya pasti risih, dan apakah memang disengaja oleh pihak BBWS Jawa Timur dibiarkan begitu saja, ataukah menunggu adanya korban jiwa, ataukah juga memang tidak punya hati dan nurani dan perasaan jiwanya sudah tidak manusiawi.

Hal ini sangat cocok dengan sebutannya dari kebanyakan orang, yaitu “diatas negara ada negara” itulah Dinas Pengairan.
Kenapa disebut seperti itu, karena setiap pekerjaan proyek pembangunan yang dilaksanakan oleh Dinas Pengairan selalu tidak ada papan nama proyek dan proses pekerjaannya banyak tidak sesuai bestek.

Dimana bestek secara luas adalah sebuah peraturan yang mengikat dan diuraikan sedemikian rupa dengan sangat detail, jelas, dan mudah dipahami, dalam artian adalah sebuah gambar lanjutan dari uraian gambar pra rencana dan gambar detail dasar dalam skala yang lebih besar.
Dimana gambar yang satu terdiri atas lampiran syarat-syarat pekerjaan bangunan, dan merupakan tolak ukur atau kunci dalam menentukan scope of work (dokumen rinci dalam sebuah proyek) dan juga dalam menyusun RAB (Rencana Anggaran Biaya). Dengan kesimpulan pekerjaan berteknya bagus, namun pekerjaan fisik proyeknya yang tidak bagus.

Semoga tulisan ini, dapat membuka mata, hati dan telingga bagi pengambil kebijakan pada institusi BBWS Jawa Timur secara ikhlas dan lapang dada dalam mengemban tugas sebagai Abdi Negara serta pelayanan masyarakat yang dibayar dari uang rakyat, melalui pajak.
_________________________________
OPINI
Penulis : Dwidjo Kretarto, SE. MM.
Wartawan Media Jejakjurnalis.id.






