Ada Di Pasal 7, 47 Dan 53 Revisi UU TNI Tahun 2025

Redaksi
By Redaksi
4 Min Read

MOJOKERTO, Jejakjurmalis.id – Pengesahan Revisi Undang-Undang (UU) TNI 2025 oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dalam Sidang Paripurna pada 20 Maret 2025 menandai perubahan signifikan dalam tata kelola pemerintahan dan hubungan antara militer dan sipil di Indonesia.

Berikut adalah poin-poin penting dari perubahan tersebut:

Perluasan Peran TNI dalam Sektor Sipil

:UU TNI 2025 memperluas jumlah lembaga pemerintahan yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif. Hal ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi dalam bidang keamanan nasional dan penanggulangan bencana.

Penguatan Pengawasan Publik :

Untuk mencegah penyalahgunaan wewenang, sistem pengawasan yang lebih ketat diperlukan, guna menjaga transparansi dan akuntabilitas peran TNI di luar bidang pertahanan.

Adaptasi terhadap Ancaman Modern :

Perubahan ini mencerminkan adaptasi terhadap ancaman modern seperti siber, terorisme, dan keamanan maritim, yang memerlukan keterlibatan aktif TNI.

Perubahan Pasal-Pasal Penting :

Pasal 3:
1. Menegaskan bahwa TNI tetap berada di bawah Presiden dalam pengerahan dan penggunaan kekuatan militer,
2. Menempatkan TNI di bawah koordinasi Kementerian Pertahanan dalam perencanaan strategi pertahanan dan dukungan administrasi.

Pasal 7,
UU TNI 2004 menetapkan 14 tugas, meliputi :
1. Mengatasi gerakan separatis bersenjata;
2. Mengatasi pemberontakan bersenjata;
3. Mengatasi aksi terorisme,
4. Mengamankan wilayah perbatasan;
5. Mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis,
6. Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri
7. Mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya;
8. Memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta;
9. Membantu tugas pemerintahan di daerah;
10. Membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertihan. masyarakat yang diatur dalam undang-undang,
11. Membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia,
12. Membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan;
13. Membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue, serta
14. Membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan.

Menambahkan dua tugas baru dalam UU TNI 2025, yakni :
1. Menanggulangi ancaman siber.
2. Melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri.

Pada Pasal 47, dalam UU lama ada 10 jabatan, terdiri dari :
1. Korpolkam
2. Pertahanan Negara
3. Dewan Pertahanan Nasional
4. Kesekretariatan Negara (Urusan Kesekretariatan Presiden dan Kesekretariatan Militer Presiden)
5. Intelijen Negara
6. Siber dan/atau Sandi Negara
7. Lembaga Ketahanan Nasional
8. SAR
9. BNN
10. Pengelola Perbatasan

Sedangkan dalam UU TNI yang baru disahkan ini,
memperluas daftar kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif sebanyak enam lembaga, adalah
1. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
2. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
3. Keamanan Laut
4. Kejaksaan Agung
5. Kementerian Kelautan dan Perikanan
6. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)

Sedangkan Pasal 53 (Batas Usia Pensiun):
Mengubah batas usia pensiun menjadi variatif, yaitu:
1. Bintara dan tamtama: 55 tahun.
2. Perwira hingga kolonel: 58 tahun.
3. Perwira tinggi bintang 1: 60 tahun.
4. Perwira tinggi bintang 2: 61 tahun.
5. Perwira tinggi bintang 3: 62 tahun.
6. Perwira tinggi bintang 4: 63 tahun (dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dengan Keputusan Presiden).

Implikasi dan Pertimbangan :

Pengesahan UU ini menimbulkan berbagai tanggapan, termasuk kekhawatiran tentang potensi reduksi supremasi sipil dan penyalahgunaan wewenang.

Penting untuk memastikan bahwa pengawasan publik yang efektif diterapkan guna menjaga keseimbangan antara kekuatan militer dan prinsip-prinsip demokrasi.

UU ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas TNI dalam menghadapi tantangan keamanan modern, sambil tetap menjaga akuntabilitas dan transparansi. (Jo)

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *