Mojokerto, Jejakjurnalis.id – Unjuk Rasa (Unras) damai yang dilakukan oleh anggota Dewan Pimpinan Cabang Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPC KSPSI) Kota beserta Karyawan PT. Bokor Mas Mojokerto, beserta perusahaan dalam naungan PT. Bokor Mas, yakni PT. Pura dan PT. USA, sebanyak sekitar 200 orang, dihalaman Pemkab. Mojokerto,
sebagai Penanggungjawab kegiatan adalah Dwi Edwin Endra Praja, SE, SH, M.Si, Rabu, (3/7/2024) Pagi.
Dalam unjuk rasa damai ini, karyawan PT. Bokor Mas menuntut dicairkannya BLT Tahun 2024. Karena sampai sekarang belum juga menerima BLT.
Saat melakukan unjuk rasa di depan pagar Kantor Pemkab. Mojokerto, mereka dipersilahkan masuk untuk dilakukan audensi, dengan syarat tidak ada keributan. Akhirnya disetujui oleh koordinator lapangan dengan
perwakilan sekitar 12 orang dipersilahkan masuk untuk menuju ruang rapat Asisten lantai dua Pemkab. Mojokerto.
Ketua DPC KSPSI Kota Hendro Anugrah beserta rekan ditemui oleh kepala Bakesbangpol Kabupaten Mojokerto Drs. Nugraha Budi Sulistiya M.Si dan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Mojokerto Tri Raharjo Murdianto SSTP. M.AP serta
AKP Gunadi SH, Kasat Intelkam Polresta Mojokerto
Hendro, mengatakan “unjuk rasa damai ini, karyawan PT. Bokor Mas menuntut dicairkannya, karena mereka sangat membutuhkan untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Dan kami tidak dibayar selama 1 tahun kerja, cuma dikasih imbalan sebesar 25 ribu perhari. Ujarnya.
Nugraha, Kepala Bakesbangpol menjelaskan ” bapak ibu untuk tahun 2024 ini, Pemkab. Mojokerto tidak dapat mencairkan BLT, karena pada tahun 2023 kemarin sudah menerima BLT dengan status BLT ter PHK, sehingga tidak bisa mendapatkan lagi. Ujarnya.
Masih Nugraha, “Bapak Ibu bisa menerima BLT lagi sebagai warga masyarakat Mojokerto, namun itupun kalau syaratnya memenuhi.’ Tegasnya.
Sementara itu, ditempat yang sama, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Mojokerto Tri Raharjo Murdianto SSTP. M.AP, membenarkan apa yang disampaikan oleh Nugraha Kepala Bakesbangpol, Namun jemengan jangan terlalu berharap mendapatkannya, sepanjang syarat dan ketentuan bisa, kami akan proses, dengan Bansos sesuai dengan data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Jelasnya.
Lanjutnya, Untuk yang sudah usia
akan diupayakan mengikuti proses pelatihan kerja, utk membuka lapangan kerja. Pungkas Tejo. (Jo)






