Mas Pj Walikota Mojokerto Berikan Wawasan Politik Pada Ormas Kota Mojokerto Menjelang Pilkada 2024

oppo_0

Mojokerto, Jejak jurnalis,id – Pemerintah Kota Mojokerto dalam hal ini Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Mojokerto menggelar acara Forum DISKUSI ORMAS Tahun 2024 dengan tema “Peran Ormas Dalam Menyukseskan Pilkada Serentak Tahun 2024.”

Dalam acara ini, hadir lebih kurang 100 orang, dari 50 Ormas yang diundang, acara ini dilaksanakan di Pendopo Rumah Rakyat SHABA KRIDATAMA Jalan Hayam Wuruk nomo 50 Mojokerto, Selasa. (11/6/2024). Malam.

Sebagai moderator, juga selalu penyelenggara acara ini adalah Plt. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Pemerintah Kota Mojokerto, Heryana Dodik Mustono, S.STP. M.Si, mengatakan “bahwa Ormas adalah organisasi masyarakat yang mempunyai kesamaan visi misi dalam berorganisasi di masyarakat dan Ormas di Mojokerto kota harus kondusif, apapun kondisinya dan suhu politiknya dalam pelaksanaan Pilkada tanggal 27 Nopember 2023 yang akan datang, agar sesuai dengan asas demokrasi sehingga mendapatkan pemimpin sesuai dengan visi misinya.

Sementara itu Pj. Walikota Mojokerto, Ali Kuncoro. S.STP. M.Si, dalam arahannya menyampaikan “Pemilu kemarin dapat berjalan damai, berintegritas penyelenggaraannya dan pelaksanaannya berkualitas, sehingga angka partisipasi masyarakat hampir tembus 90 persen. Dan ini adalah capaian yang luar biasa, ini semua adalah atas kerja kolaboratif, termasuk dukungan yang luar biasa dari Ormas yang ada di Kota Mojokerto, karens sudah memberikan konstribusi yang positif dan support yang luar biasa, selama ini.

oppo_0

Masih Pj. Walikota, “bahwa Pemilu itu adalah satu-satunya yang si legalisasi oleh hukum negara kita atas nama demokrasi untuk
pembelah persepsi masyarakat, dan selain itu tidak boleh.

Mangkanya setiap pemilu ada pembelahan masyarakat, seperti ada kubuh A, B dan C, ini dihalalkan oleh undang-undang atas nama demokrasi.” Jelas Mas Pj biasa dipanggilnya.

Lanjutnya,
beda pendapat dan pilihan boleh, tapi semua dalam bingkai kerangka Bhinneka Tunggal Ika, Terangnya.

“Saya meyakini, warga Kota Mojokerto itu sudah bijaksana dalam menentukan pilihan. Tegas Mas Pj.

Di tempat yang sama, dalam situasi yang gayeng. DR. Suko Widodo, pakar komunikasi Universitas Airlangga, menyebutkan bahwa konflik itu bisa timbul akibat ada perbedaan dalam kehidupan sehari-hari, satu Ormas pun orang bisa tertib karena beda positif. Oleh karena itu Ormas diharapkan dapat berwawasan jauh dan ber-etika positif.” Ujarnya.

Sementara Agus Bimantoro. SE. MM dari Bakesbangpol Linmas Propinsi Jawa Timur menjelaskan arti Ormas dan legalitasnya. Disampaikannya, “bahwa Ormas ada yang berbadan hukum, dan ada yang tidak berbadan hukum. dimana perbedaannya, kalau Ormas berbadan hukum, yang legalitasnya dikeluarkan oleh Notaris, dengan Surat Keputusan KEMHUMKAM dengan nomor AHU nya. Sedangkan Ormas yang legalitasnya dikeluarkan oleh Kesbangpol berbentuk Surat Keterangan Terdaftar atau SKT.” Ujarnya,

“Ormas yang dikeluarkan oleh Notaris, cukup pemberitahuan ke Kesbangpol, dan dua-duanya sama legalnya, serta sama-sama dapat menerima Hibah dari pemerintah, sepanjang sudah berdiri lebih dari tiga tahun, dan mendapat Hibah dua tahun sekali.” Beber Agus. (Jo)

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp