Penerbitan Sertipikat Elektronik Sudah Didepan Mata

Mojokerto Jejak jurnalis.id – Kementerian ATR/BPN akan menerbitkan sertipikat elektronik secara bertahap.

Penerbitan Sertipikat elektronik ini telah diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No.1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik.

Sedangkan penerapan Sertipikat Elektronik ini merupakan bagian dari Roadmap Transformasi Digital Kementerian Menuju Institusi berstandar Dunia pada Tahun 2024. Pada saat itu Layanan Pertanahan sudah sepenuhnya dilaksanakan secara Elektronik. Sertipikat Elektronik menjamin Keamanan Data dan Dokumen, serta menjamin Transparansi Proses Layanan.

Penerapan Sertipikat Elektronik dilaksanakan secara bertahap pada Kantor Pertanahan.

Sebanyak 104 kantor seluruh Indonesia yang ditunjuk oleh Kementerian ATR/BPN yang harus menjalankan 3 kegiatan, yakni sertipikat elektronik, kota lengkap, dan wilayah bebas korupsi di tahun 2024.

Sementara ini, untuk penerbitan sertipikat elektronik di Indonesia masih ada 7 kantor, diantaranya Kantah Sibolga, Bukit Tinggi, Dumai, Surabaya I, Surabaya II, Jogja, dan Kota Mojokerto

implementasi sertipikat elektronik ini sangat penting bagi masyarakat karena akan mengurangi risiko kehilangan, pencurian, serta kerusakan akibat dari bencana.

Sertipikat tanah elektronik sah di mata hukum, untuk itu masyarakat tidak perlu khawatir akan keabsahan sertipikat elektronik tersebut.

Berdasarkan undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, bahwa produk elektronik adalah produk hukum yang sah, jadi secara hukum sertipikat elektronik ini sama dengan sertipikat analog.”

Penerbitan aturan sertipikat elektronik ini sebagai bentuk upaya pemerintah menyelesaikan sengketa kepemilikan hak atas tanah.

Adapun perbedaan Sertipikat Elektronik dengan Sertipikat Analog adalah :
Sertipikat elektronik berbentuk dokumen elektronik dengan informasi yang ringkas dan padat, sedangkan sertipikat analog yang berbasis kertas dengan isian beberapa lembar.

Sedangkan sertipikat elektronik dilengkapi dengan QR code menuju tautan yang memudahkan masyarakat untuk mengakses dokumen secara langsung, dengan menggunakan prinsip SIngle Identity dengan hanya menggunakan satu nomor yaitu Nomor Identifikasi Bidang (NIB).

Untuk sertipikat analog menggunakan banyak nomor, antara lain: Nomor Hak, Nomor Surat Ukur, Nomor Identifikasi Bidang, Nomor Peta Bidang,

Sertipikat elektronik ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mewujudkan modernisasi pelayanan pertanahan, guna meningkatkan indikator kemudahan berusaha dan pelayanan publik kepada masyarakat.

Hal ini sesuai dengan Mottonya
“Terwujudnya Penataan Ruang dan Pengelolaan Pertanahan yang Terpercaya dan Berstandar Dunia dalam Melayani Masyarakat untuk Mendukung Tercapainya: “Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong.” (Jo)

(Sumber : Kementerian ATR/BPN)

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp