Tilang Manual Akan Diberlakukan Lagi, Petugas Harus Membawa Sertifikat Dan Surat Tugas

Redaksi
By Redaksi
2 Min Read

Mojokerto, Jejakjurnalis-.id – Polri kembali memberlakukan tilang manual, setelah sempat mempraktikkan tilang elektronik. Tilang manual kembali dilaksanakan karena tilang elektronik dinilai belum efektif dalam mencegah pelanggaran lalu lintas dan yang terjadi justru sebaliknya, pengguna jalan seperti merasa bebas menerabas aturan.

Kini, Polri membuat aturan, personel kepolisian lalu lintas yang melakukan tilang atau menindak pelanggaran harus memiliki sertifikasi khusus.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan mengatakan “aturan ini berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/830/ Tanggal 12 April 2023.” Penindakan pelanggar lalu lintas hanya bisa dilakukan oleh petugas yang telah memiliki keputusan penyidik pembantu atau telah bersertifikasi petugas penindakan pelanggar lalu lintas.” Kata Ramadhan.

Dia juga menyebutkan, berdasarkan
PP Nomor 58 Tahun 2010 poin 5, dijelaskan bahwa “petugas penindakan harus memiliki kemampuan atau kompetensi di bidangnya. Disamping itu, berdasarkan Undang-Undang Pelayanan Publik Nomor 25 Tahun 2009 Pasal 15 menyebut penyelenggaraan petugas pelayanan publik berkewajiban memiliki sertifikat atau kompetensi di bidangnya.

Adapun yang dapat mengikuti
sertifikasi adalah anggota Polri berpangkat Bintara, Pama, dan Pamen yang telah bertugas pada fungsi lalu lintas minimal satu tahun,

Sedangkan sertifikasi ini, bertujuan untuk mewujudkan profesionalitas petugas penindak pelanggaran lalu lintas.

Ada 3 syarat yang harus dimiliki oleh Polisi Lalu Lintas untuk melakukan penilangan manual yakni :
Pertama : Petugas harus dilengkapi dengan surat perintah sebagai penindak penegakan ketertiban dan disiplin berlalu lintas.
Kedua : Petugas harus mendapatkan sertifikasi penindak pelanggaran lalu lintas. dan
Ketiga : Petugas harus mendapatkan sertifikasi penegakan hukum lalu lintas, seperti Sertifikasi Penegakan Hukum (Gakkum) lantas. (Jo)

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *