Goro-Goro : Pemkab. Mojokerto Akan Melegalkan Yang Ilegal Terkait Galian C

Mojokerto, Jejakjurnalis.id – Belum satu minggu tuntutan 70 perwakilan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) hasil keputusan pertemuan Pembinaan LSM oleh Bakesbangpol di Hotel Vanda Gardenia pada tanggal 13-14 September 2023, yang disampaikan ke Bupati Mojokerto pada tanggal 25 September 2023 oleh tim pimpinan sidang pada saat rapat tersebut terjawab.

Kini muncul lagi permasalahan baru alias goro-goro yang diciptakan sendiri oleh Pemkab. Mojokerto, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mojokerto tentang pemungutan retribusi galian C ilegal.

Goro-Goro ini mendapat atensi serius dari Ayni Zuroh selaku ketua DPRD Kabupaten Mojokerto, dia mengungkapkan jika penerapan penarikan retribusi galian C ilegal yang bakal dilakukan pemda, hal ini akan menyebabkan permasalahan baru di masyarakat sebab sudah banyak keluhan yang masuk ke DPRD atas beroperasinya galian C tak berijin. Terangnya.

’’Galiannya saja illegal, tanpa izin, kok ditarik retribusi. Kira-kira melanggar hukum apa tidak seperti itu,’’ ungkapnya.
(Dikutip dari Jawa Pos-Radar Mojokerto, tanggal 27 September 2023).

Seperti yang dikabarkan oleh beberapa media online yang sering memberitakan maraknya galian C ilegal di Kabupaten Mojokerto, dimana sampai sekarang belum ada tindaklanjut penertibannya secara serius dan juga walaupun sudah di sidak atau ditertibkan, namun petugas keluar dari lokasi tambang, kegiatan galian C ilegal muncul lagi beroperasi tanpa takut terhadap hukum, dan anehnya pada saat akan ada sidak, semua tambang ilegal serentak tidak ada kegiatan alias kosong, termasuk alat beratnya.

Jika benar-benar rencana pemungutan retribusi Galian C ilegal disahkan, maka Pemkab. Mojokerto “akan Melegalkan yang ilegal.” Hal ini akan menghasilkan permasalahan baru di masyarakat, terutama pada masyarakat terdampak di sekitar lokasi galian C, sebab sudah banyak keluhan dari masyarakat, akibat dampak dari galian C yang ada selama ini, seperti rusaknya habitat hutan, binatang, tanaman holtikultura, padi serta sungai tercemar, sumber mata air jadi keruh, jalan-jalan rusak dan juga banyaknya korban jiwa, namun permasalahan ini belum sepenuhnya terselesaikan.

Jika memang Pemkab. Mojokerto ingin meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) ini, maka Bapenda perlu mengoptimalkan tenaga chekernya dilapangan dengan jujur.

Sementara itu dengan penolakan dari ketua DPRD Kabupaten Mojokerto tersebut, maka diharapkan atensinya terhadap “rencana melegalkan yang ilegal” benar-benar dikawal dengan serius agar tidak menciderai masyarakat, karena DPRD merupakan lembaga yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah dan representasi rakyat yang salah satunya mempunyai fungsi sebagai pengawasan. (Red)

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp