Kasatpol PP Jombang Tanggapi Keluhan Staf Non ASN Dengan Santai Dan Bijak

Redaksi
By Redaksi
164 Views
5 Min Read

Jombang, Jejakjurnalis.id – Kasatpol PP Jombang Thonsom Pranggono dengan tenang dan bijak menanggapi keluhan staf non ASN yang tergabung dalam Forum Persaudaraan Seduluran Saklawase Satpol PP Jombang (FPSSJ).

Dalam aksinya, mereka menyurati Bupati Jombang yang diterima Asisten I Purwanto, Selasa (4/7/2023).
Surat FPSSJ tersebut disusun pada (27/6/2023) dan berisi tiga poin,tertulis di dua lembar kertas.

Pertama, terkait masalah psikologis yang dihadapi anggota Satpol PP dalam mengelola PKL di kawasan alun-alun karena PKL “dibully” atau diolok-olok para pedagang, Yang kedua adalah aspek sarana prasarana seperti HT, Jaket, dan UH (uang harian) atau uang lembur untuk non ASN. Dan terakhir, soal introspeksi internal, namun tak jelas definisi kalimat “introspeksi internal” yang dimaksud.

Jika dicermati, surat FPSSJ ditulis sepuluh hari (27/6/2023) sebelum mereka mengadu ke Bupati melalui asisten I. Artinya, FPSSJ telah mempersiapkan diri sebelum beraksi. Entah aksi ini hanya pernyataan niat atau diduga ada “perintah” yang ingin “menggoyahkan” jabatan Ketua Satpol PP. Pasalnya, surat FPSSJ tidak menyebutkan nama-nama pegawai Satpol PP yang mengeluh. Namun susunan kalimatnya tampak emosional dan kalimatnya tidak baik untuk pokok bahasan pengaduan. Bahkan di akhir surat tidak ada tanda tangan, dan nama koordinator, serta nama anggota Satpol PP Jombang non ASN sebagai penanggung jawab. Ironisnya, aksi tanpa pamit kepada pimpinan Satpol PP tersebut, secara hirarki dapat dimaknai mengabaikan etika dalam berorganisasi atau kedinasan.

Namun meski disudutkan, Kasatpol PP Jombang Thonsom Pranggono dengan bijak menanggapi keluhan staf honorer yang tergabung dalam FPSSJ tersebut

Menurut Mantan Camat Gudo dan Kesamben sambil tersenyum mengatakan bahwa kejadian itu karena kesalahpahaman atau mis komunikasi saja. Seharusnya personil yang mengeluh tersebut menyadari, bila terkait anggaran pengadaan sarana prasarana dan UH atau uang lembur, semua ada mekanismenya.
lanjut Thonsom, apalagi dia baru menjabat sebagai Kepala OPD penegak Perda tersebut pada Juli tahun lalu. Sehingga saat menjabat Kasatpol PP Jombang, sudah masuk dalam rencana anggaran dan baru bisa direalisasikan pada tahun berikutnya. Sehingga keluhan terkait dengan pembagian anggaran di masing-masing bidang, seluruhnya tentu sudah ada di masing-masing bidang terkait.

“Dengan kata lain, anggaran lembur, uang harian dan sebagainya itu sudah melekat di masing-masing bidang dan termasuk uang lemburan,” ungkap mantan Kabag Umum Setkab Jombang ini, pada sejumlah awak media di ruang kerjanya.

Alumnus STPDN ini merinci, siapa saja yang lembur dan berapa jumlahnya itu semua tergantung jenis kegiatannya. Selanjutnya diajukan kepada dirinya selaku Kasatpol PP dan akan dikeluarkan SPT-nya.

Sementara itu mengenai uang lembur, sudah ada dibidangnya dan yang memberikan juga bidang masing-masing.

“Kalau setahu saya sih cuman Rp.50.000,-. Kalau enggak salah iya lemburnya kan mungkin hitungannya per jamnya berapa dan maksimal kan 4 jam,” jelas Thonsom sambil menjelaskan honor di luar 8 jam kerja.

“Artinya begini, contoh di pos penjagaan itu kan kerjanya 12 jam. Sementara aturannya itu kan kerja 8 jam, harusnya mereka yang 4 jam dihitung lembur,” ujarnya

Thonsom tidak menampik bahwa staf Satpol PP memiliki beban kerja yang cukup berat. Padahal jumlah personil terbatas, namun yang dikerjakan meliputi banyak kegiatan. Sehingga, keberadaan uang harian dan uang lembur sebagai pengganti tenaga anggota juga termasuk wajar. Apalagi dengan kekuatan aparatur di tubuh Satpol PP sekitar 105 personil. Sementara 50 persen diantaranya berasal dari tenaga honorer atau non ASN.

Sementara itu, terkait kondisi terkini di internal Satpol PP, Thonsom memastikan semuanya berjalan normal seperti biasa.

“Kalau apa yang disampaikan kemarin sampai hari ini juga pelayanan dan kegiatan Satpol PP tetap aktif bekerja seperti biasa. Bahkan hari ini tadi kita juga melaksanakan kegiatan evaluasi anggaran bersama-sama,” jelas Thonsom.

Thonsom mengatakan terlepas dengan keluhan FPPSJ kemarin, sebenarnya pencairan UH atau uang lemburan memang akan diberikan bulan Juli ini. Hal itu bukan dikarenakan faktor keluhan yang disampaikan pada Asisten I kemarin, namun faktor penghambat pencairannya karena pada akhir bulan Juni dan awal Juli terbentur liburan.

Dan untuk bulan Agustus dan bulan-bulan berikutnya, Thonsom menyebutkan, sudah tidak ada lagi uang lembur atau UH. Karena memang anggarannya sudah tidak ada lagi. Sebab UH dan uang lembur seluruh anggaran sudah direncanakan sejak tahun lalu, dan baru bisa dikeluarkan anggarannya dari APBD 2023 sekarang ini.

Rencana ke depan terkait 3 poin keluhan staf honorer yang tergabung dalam FPSSJ, nantinya akan diakomodir untuk anggaran tahun depan. Karena itu diharapkan dari postur anggaran tahun depan ada kemungkinan penambahan anggaran. “Ya prinsipnya saya berharap pada seluruh aparatur yang ada di Satpol PP ini bisa mensyukuri yang ada. Kemudian melaksanakan tugas pengabdian sesuai tupoksi masing-masing bidang,” pungkasnya. (Dit)

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *