Mojokerto, Jejakjurnalis.id – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Mojokerto hari ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kab. Mojokerto Ayni Zuhro dan sebanyak tujuh fraksi, yakni PKB, Golkar, PDI-P, Demokrat, Persatuan Amanat Pembangunan Indonesia, PKS, Nasdem Hanura PBB yang menyampaikan pandangan umum tentang 3 Raperda, yaitu 1. Raperda pajak daerah dan retribusi daerah, 2. Raperda tentang perubahan kedua atas Perda nomor 9 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Mojokerto, 3. Raperda tentang perubahan atas Perda nomor 10 tahun 2015 tentang organisasi dan tata ruang kerja BPBD Kabupaten Mojokerto.
Bupati Mojokerto dr. H. Ikfina Fahmawati, M.Si menghadiri acara ini, dan tampak hadir pula Selain pimpinan dan anggota DPRD, juga ikut Wakil Bupati Mojokerto, Dr, H Muhammad Al Barra, LC, Sekdakab Teguh Gunarko, Kepala OPD dan forkopimda.
Acara ini dilaksanakan di Gedung Graha Wichesa, Kantor DPRD Kabupaten Mojokerto, Jalan RAA. Basuni 35 Kecamatan Sooko, Rabu, (12/04/2023) siang.
Dalam Pandangan umum terhadap 3 Raperda ini, fraksi-fraksi tidak dibacakan secara langsung, namun diserahkan secara tertulis kepada seluruh peserta rapat paripurna.
Hal ini tidak seperti biasanya, karena dalam rapat-rapat seperti ini fraksi-fraksi selalu membacakan pandangan umumnya dalam rapat.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Ayni Zuroh mengatakan, ” Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati akan menyampaikan jawaban atas pandangan fraksi-fraksi pada paripurna minggu depan dan tentunya kepada saudari Bupati Mojokerto untuk menindaklanjuti dengan memberikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD tersebut melalui Rapat Paripurna DPRD, besok hari senin tanggal 18 April tahun 2023,” tegasnya. (Jo. Adv)






