Mojokerto, Jejakjurnalis.id – Warga Dusun Muteran Desa Wonodadi Kecamatan Kutorejo Kab. Mojokerto.
Pasalnya limbah hasil dari produksi tersebut di buang sembarangan bahkan di aliran sungai dan sawah belakang Gudang pun jadi sarang limbah penampungan.
Kepala Desa Wonodadi Miskan memberikan tanggapan yang serius terhadap hal ini, bahkan sudah memperingatkan dan memberikan teguran keras, tapi sayang pemilik dari Produksi Daur ulang Plastik tersebut seolah-olah mengabaikan peringatan serta himbauan yang telah di berikan oleh Kepala Desa, sehingga pemerintah Desa sendiri merasa tidak dipedulikan. (Dilansir dari Media Central Berita News.com)
” Saya sudah memperingatkan, kasih tau ke Aba H ( pemilik ) agar berhati – hati dalam menjalankan pekerjaan ini, apalagi ini mengandung Limbah yang sangat berbahaya (B3) agar mematuhi tahapan – tahapan peraturan.
Sampai saat ini belum ada tanggapan atau respon sama sekali mas ke pihak Desa,” ungkapnya dengan nada geram
Masih kata Kades, ” Secara Prosedural, pihak Desa belum pernah menerima pengajuan perijinan apapun terkait hal itu dari Pemilik. Ya saya sebagai Kepala Desa dalam hal ini pemerintahan Desa, Sudah memberikan peringatan dan himbauan tapi seolah – olah di abaikan, sehingga terkesan ada Beking kuat bisa mengakomodir masalah,” tandasnya
Aparat Penegak Hukum harus andil dan tegas untuk menyikapi Hal ini, apalagi limbah hasil Pengolahan daur ulang plastik sangat berbahaya dan bisa mengakibatkan dampak yang fatal bagi Masyarakat.
Agus P, Ormas Laskar Merah Putih Perjuangan ( LMPP) selaku Sekretaris Daerah (SEKDA) Jawa Timur saat melakukan Konfirmasi
Ke Hryto ( Pemilik Usaha Produksi ) Daur Ulang Plastik Via Whatsaap tidak memberikan keterangan apapun terkait Hal ini , bahkan langsung memblokirnya. Sehingga Patut disinyalir kandungan dalam limbah yang di buang di area persawahan itu mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Sebagai tindak lanjut Ormas LMPP Markas Daerah Jawa Timur akan membawa kasus ini Ke Polda Jatim dan KAJATI agar di tindak tegas sesuai Undang-Undang yang berlaku
” Kami akan membawa Kasus ini Ke Kejaksaan Jawa Timur dan Polda Jawa Timur untuk melaporkan Hal tersebut, serta akan kami kirimkan Surat Resmi Ke (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutananan) KLHK dan GAKKUM Pusat, supaya ada tindakan tegas dari Kasus ini. Sehingga tidak ada oknum yang main – main, karena ini menyangkut kesehatan dan nyawa manusia, ” Ungkapnya
Sudah jelas di dalam peraturan Pemerintah Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Limbah bahan berbahaya dan beracun, yang selanjutnya disebut Limbah B3, adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3.
Dalam Pasal 59 tentang Syarat Pengelolaan limbah B3 wajib mendapat izin dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.(Red n Tim)







