Mojokerto, Jejakjurnalis.id – Bahwa sejatinya BK. Desa peruntuntukannya untuk akselerasi pembangunan di desa-desa.
Dengan biaya Rp 71,6 miliar tahun 2022 pelaksanaannya tidak diimbangi dengan hasil yang optimal, sehingga masyarakat menjadi resah, namun tidak berani menyampaikan kepada pemangku jabatan di desanya.
Dengan banyaknya kejanggalan pelaksanaan BK. Desa ini, Barrakuda bersurat ke Bupati Mojokerto untuk meminta penjelasan melalui audensi.
Saat pelaksanaan
audiensi di Kantor DPMD Kab. Mojokerto, Rabu (15/03/2023) tidak berjalan mulus. Pasalnya Bupati Ikfina bisa bisa hadir dan diwakilkan kepada Kepala Bakesbangpol Kab. Mojokerto
Nugraha Budi Sulistya dan Kabag. Administrasi Pembangunan Setdakab Mojokerto, Yurdiansyah.
Kepala Bakesbangpol Kab. Mojokerto
Saat ketua Barracuda Pertanyakan BK Desa, Kabag Pembangunan Setda Mojokerto tidak berani menjawab secara gamblang, seakan – akan ketakutan saat sesi tanya jawab.
Setelah audiensi, Hadi Purwanto Ketua Barrakuda menyatakan bahwa kegiatan audiensi hari ini sangat lucu sekali. Bupati dan Wakil Bupati tidak mau menemui rakyatnya sebagai bentuk tanggung jawab mereka terkait penganggaran BK Desa Rp 71,6 miliar tahun 2022.
“Jadi anggaran tersebut sudah habis, tetapi pemimpin kita dengan berbagai alasan tidak mau menemui kita. Padahal kita sudah pamit.
Masih Hadi, nanti pasti ada laporan pidana untuk kades-kades yang telah menyalahgunakan anggaran dan wewenangnya,” ungkapnya.
Lebih lanjut dikatakannya, tanggapan dari Kabag Pembangunan tadi jauh dari semua regulasi. Ada ketakutan kepada atasan. Inilah yang lucu di Pemerintahan Kabupaten Mojokerto
“Di undang-undang jelas, menyarankan masyarakat untuk berperan aktif terutama pada pencegahan tindak pidana korupsi.
Hari ini adalah cermin Kepala Daerah kita. Mereka bukan seorang pemimpin yang baik,” tegas Hadi Gerung.
Lanjut Hadi, selama ini ada temuan beberapa camat yang memang mengintervensi para Kepala Desa Baru. Jadi seolah-olah Desa yang mengerjakan BK Desa, padahal Camat dan kroninya yang menjalankan proyek BK Desa tersebut.
“Juga ada beberapa persatuan Kepala Desa yang bermain dalam BK Desa Mojokerto. Nanti akan kita buktikan secara ilmiah. Pasti ada kerugian negaranya. Kita hari ini berusaha tidak mengungkap per desa, namun ada motif besar dari perencanaan BK Desa di Mojokerto. Mulai dari faktor kedekatan, unsur-unsur kolusi dan nepotisme. Hal itu yang akan kita kembangkan,” tegasnya.
Sebenarnya pihaknya mau menasihati sebagai fungsi pencegahan. Tetapi karena hari ini tidak menghasilkan sebuah tanggung jawab seorang Bupati, maka pihaknya akan meneliti hal ini lebih dalam lagi.
Beberapa hari sebelum audensi, tepatnya hari senin sore, saya dijemput orang Bakesbangpol dan bertemu langsung dengan Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati.
Beliau menanggapi permohonan audiensi dengan rasa terima kasih. Beliau juga mengakui kalau BK Desa di Mojokerto carut marut dan tidak faham dengan BK Desa,” jelas Hadi Gerung.
Kepala Bakesbangpol Kab. Mojokerto
Nugraha Budi Sulistya pada saat pembukaan acara audensi menjelaskan, BK Desa adalah salah satu program Bupati Mojokerto untuk akselerasi percepatan pembangunan di desa agar APBDes untuk membangun sarana dan prasarana bisa memadai.
Sementara itu Kepala Bagian Pembangunan Setdakab. Mojokerto Yurdiansyah, menegaskan terkait pelaksanaan BK Desa, sebenarnya Ibu Bupati Mojokerto menyampaikan bahwa beliau ingin kualitas baik agar bisa melaksanakan pembangunan untuk kepentingan masyarakat desa sendiri. Salah satu cara memastikannya itu beliau mengundang kejaksaan, kepolisian, inspektorat dan KPK,” terangnya.
Harapannya, kalau desa ada pertanyaan silahkan didiskusikan. Selain itu Bupati juga menyampaikan bahwa tidak ada intervensi terkait pembangunan maupun tidak meminta uang. Ibu hanya minta kualitas bangunan. Terkait desa yang belum pengalaman membangun, Bupati Mojokerto telah membentuk tim monitoring yang beranggotakan PUPR, DPMD, Bappeda dan Inspektorat untuk membimbing.
“Untuk 2023 ini Bupati minta sistem BK Desa lebih sempurna. Jadi kemarin bagian pembangunan dan Bappeda membuat aplikasi e-BK untuk memperkecil potensi penyelewengan. Jadi desa itu untuk melakukan pencairan tidak perlu tetap muka dengan tim pembangunan maupun tim kecamatan. Jadi berkas-berkasnya bisa transparan lihat di online. Misal pihak kecamatan tidak memverifikasi kami bisa menegurnya.
Intinya, Bupati Mojokerto yang membuat arahan prioritas, desa mana yang diberikan BK Desa yang sesuai dengan visi misinya,” ungkapnya. (Ris)






