Madiun, Jejakjurnalis.id – Untuk meningkatkan kapasitas dan keterampilan pengelolaan usaha, sekaligus kepastian perlindungan, sehingga menjadi usaha yang lebih mandiri, berkelanjutan siap untuk tumbuh dan bersaing pada koperasi.
Dinas Perdagangan Koperasi Dan Usaha Mikro Kabupaten Madiun menggelar Kerangka acuan kerja, Pemberdayaan Peningkatan Produktivitas, Nilai Tambah, Akses Pasar, Akses Pembiayaan, Penguatan Kelembagaan, Penataan Manajemen, Standarisasi, Dan Restrukturisasi Usaha Koperasi Kewenangan Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2022.

Masing-masing kegiatan dilaksanakan dalam 5 tahapan diantaranya Fasilitas Akses Pembiayaan Bagi Koperasi Sektor Riil (23-24 Mei 2022), Pelatihan Penataan Manajemen Koperasi Sektor Riil (27-28 Mei 2022), Pelatihan Penguatan Kelembagaan Koperasi Sektor Riil (30-31 Mei 2022).
Pelatihan Peningkatan Produktifitas dan Nilai Tambah Koperasi Sektor Riil (2-3 Juni 2022), dan Restrukturisasi Usaha Koperasi Melalui Pengembangan Usaha Unit Riil (6-7 Juni 2022), semua kegiatan dilaksanakan di Balai Diklat Kepegawaian Daerah Kabupaten Madiun (Kompleks Pendopo Muda Graha), Jl. Alun-Alun Utara no.4, Madiun Jawa Timur.

Peserta masing- masing kegiatan diikuti 30 koperasi yang memiliki unit usaha sektor riil, dan berdasarkan Implementasi amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Kegiatan tersebut, merupakan kegiatan strategis dalam meningkatkan dan memperkuat layanan usaha pada koperasi. Dengan demikian upaya koperasi untuk memperdayakan dan mengembangkan usaha secara mandiri.
Dengan maksud, mempersiapkan koperasi untuk menghadapi tantangan terutama yang ditimbulkan oleh pesatnya perkembangan globalisasi ekonomi dan liberalisasi perdagangan, bersamaan dengan cepatnya tingkat kemajuan teknologi.
Serta bertujuan, memaksimalkan pemberdayaan peningkatan produktivitas, nilai tambah, akses pasar, akses pembiayaan, penguatan kelembagaan, penataan manajemen, standarisasi, dan restrukturisasi usaha koperasi kewenangan Kabupaten/Kota dari segi kuantitas yang diimbangi oleh meratanya peningkatan kualitas layanan usaha koperasi serta meningkatkan produktivitas layanan usaha koperasi.
Secara terpisah Kepala Disperdagkop dan UM Kabupaten Madiun, Indra Setyawan kepada Jejakjurnalis.id mengatakan, pada prinsipnya kondisi saat ini (pasca Pandemi) terbukti usaha koperasi masih relatif stabil dibanding pelaku usaha perorangan. (10/6/2022).
“Untuk itu peran manajemen koperasi perlu ditingkatkan, misalnya melalui pemanfaatan IT, peningkatan SDM sesuai kebutuhan dan pelayanan yang transparan kepada masyarakat, khususnya anggota koperasi,” ujar Indra.
Hal ini dimaksud bertujuan agar mudah untuk mendapatkan akses dalam bentuk kerjasama usaha dengan pihak investor sebagai upaya pengembangan koperasi.
“Intinya bagaimana koperasi bisa lebih dipercaya oleh masyarakat umum maupun sesama pelaku usaha yang ada,” pungkas Indra. (Ben).






