KABUPATEN MOJOKERTO, Jejakjurnalis.id – Kembali Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab Mojokerto melaksanakan rapat paripurna membahas pencabutan empat Peraturan Daerah (Perda) di ruang rapat Graha Whicesa Kantor DRPD Kabupaten Mojokerto Jalan RA. Basuni 35 Sooko Kabupaten Mojokerto. Selasa (13/10) pagi.
Rapat dipimpin langsung oleh ketua DPRD dengan didampingi dua wakilnya, dan dihadiri Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto, Forkopimda, Sekdakab, kepala OPD se-Kabupaten Mojokerto dan semua direktur BUMD Kabupaten Mojokerto.
Empat pencabutan Perda tersebut adalah:
1. Perda nomor 13 Tahun 2006 tentang Lembaga Kemasyarakatan Di Desa;
2. Perda nomor 14 Tahun 2006 tentang Lembaga Kemasyarakatan Di Kelurahan;
3. Perda nomor 7 Tahun 2007 tentang Pembentukan dan Mekanisme penyusunan Peraturan Desa;
4. Perda nomor 12 Tahun 2015 tentang Tanda Daftar Pariwisata
Dalam pandangan umumnya, semua fraksi menyatakan menyetujui pencabutan keempat Perda tersebut. Dan Bupati Mojokerto mengucapkan terima kasih atas persetujuan pencabutan empat Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto tersebut.
Lebih lanjut Bupati Barraa menekankan bahwa “banyaknya Peraturan Daerah yang kurang relevan tidak jarang justru menimbulkan tumpang tindih pengaturan, baik secara horizontal maupun vertikal, kondisi seperti dapat berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum dalam tatanan implementasi di lapangan”.
Langkah pencabutan Perda ini dinilai sangat pas karena sudah tidak linier dengan perkembangan zaman, langkah pencabutan ini dilakukan demi menata kembali arsitektur hukum di Kabupaten Mojokerto agar lebih ramping, efektif dan responsif.
Bupati Mojokerto menegaskan kembali bahwa pencabutan keempat Perda itu bertujuan untuk mewujudkan keselarasan yang utuh antara produk hukum daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Persetujuan semua fraksi tersebut menjadi bukti kongkrit komitmen bersama untuk memangkas overlapping regulasi demi kepastian hukum yang berkeadilan.
Diakhir paripurna, selain pengesahan Pencabutan empat Raperdal, dilanjutkan dengan penandatanganan bersama berita acara Raperda Penggunaan dan Pemanfaatan Bagian-Bagian Jalan. (Jo – Adv).