SURABAYA, Jejakjurnalis.id – Setelah sebelumnya pemutihan pajak kendaraan Jawa Timur pada 1 Agustus 2026 berlangsung telah dimanfaatkan 461.521 objek pajak, dengan total nilai pembebasan pajak yang diberikan kepada wajib pajak mencapai Rp965.338.617, sedangkan penerimaan yang diperoleh sebesar Rp214.309.924.000. Dan pembebasan tunggakan PKB untuk ojek online, sebanyak 1.639 objek pajak telah memanfaatkan kebijakan tersebut dengan nilai pembebasan Rp351.611.000 dan penerimaan Rp164.023.000.
Kini per 1 Oktober hingga 30 November 2026 Pemerintah Provinsi Jawa Timur melakukan program pemutihan pajak kendaraan berdasarkan Surat Keputusan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/570/013/2026 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur Tahap II.
Kebijakan itu meliputi bebas sanksi administratif PKB dan BBNKB, bebas pengenaan PKB progresif, engurangan tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan tahun sebelumnya sebesar 20 persen untuk kendaraan sepeda motor roda dua milik wajib pajak yang berprofesi sebagai buruh, pembebasan tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan tahun sebelumnya untuk kendaraan sepeda motor roda dua milik wajib pajak yang termasuk dalam data P3KE (Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem) atau DTSEN (Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional), pembebasan tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan tahun sebelumnya untuk kendaraan sepeda motor roda dua yang digunakan untuk kepentingan masyarakat melalui aplikasi transportasi online, dan pembebasan tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan tahun sebelumnya untuk kendaraan sepeda motor roda tiga.
Kebijakan pembebasan pajak ini akan dimanfaatkan sebanyak 636.662 objek pajak, diprediksi mencapai Rp1.729.355.554, dan penerimaan diprediksi mencapai Rp272.195.719.566, dengan rincian:
1. Pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB diprediksi dimanfaatkan 610.481 objek pajak dengan penerimaan Rp267.674.792.430.
2. Pembebasan PKB progresif diprediksi dimanfaatkan 480 objek pajak dengan nilai pembebasan Rp628.028.230 dan penerimaan Rp1.344.823.080.
3. Pengurangan tunggakan pokok PKB sebesar 20 persen bagi buruh, diprediksi dimanfaatkan 20.273 objek pajak dengan nilai pembebasan Rp750.747.270 dan penerimaan Rp3.002.739.821.
Pembebasan tunggakan bagi wajib pajak yang masuk data P3KE atau DTSEN diprediksi dimanfaatkan 2.177 objek pajak dengan nilai pembebasan Rp80.932.292 dan penerimaan Rp65.276.750.
Khusus kendaraan roda dua yang digunakan untuk kepentingan masyarakat melalui aplikasi transportasi online, diprediksi dimanfaatkan 2.830 objek pajak dengan nilai pembebasan Rp180.164.250 dan penerimaan Rp75.963.500.
Sedangkan pembebasan tunggakan PKB untuk kendaraan sepeda motor roda tiga diprediksi dimanfaatkan 422 objek pajak dengan nilai pembebasan Rp89.483.512 dan penerimaan Rp32.123.985.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawangsa setelah memberikan penjelasan hal tersebut, dirinya juga mengarahkan kepada masyarakat untuk dapat melakukan pembayaran pajak di Kantor Bersama Samsat di seluruh wilayah Jawa Timur, Samsat Keliling, Samsat Jempol, hingga ATM Samsat QRIS yang tersedia di sejumlah titik publik, kantor pos dan gerai minimarket, serta sejumlah kanal digital dan marketplace, seperti Indomaret, Alfamart, Alfamidi, POS IND, GoPay, LinkAja, Shopee, Tokopedia, ujarnya di Ruang In House Training Kantor Bapenda Jatim. Rabu (30/8) Malam. (Jo)