KOTA MOJOKERTO, Jejakjurnalis.id – Seperti biasanya, jika tanggal jatuh tempo pajak kendaraan bermotor bertepatan dengan hari libur nasional (seperti hari libur Selasa) atau libur akhir pekan, pembayaran dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya (seperti hari Rabu) tanpa dikenakan sanksi denda keterlambatan.
Jika masa berlaku atau jatuh tempo STNK habis pada hari libur kantor Samsat, sistem secara otomatis memberikan toleransi. Anda tidak akan dikenakan denda keterlambatan asalkan melakukan pembayaran pada hari pertama kantor Samsat buka kembali (hari kerja berikutnya).
Dasar kebijakannya menyesuaian jadwal libur sesmi, yakni mengikuti Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama, yang ditindaklanjuti oleh pengumuman resmi dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Kepolisian Daerah setempat terkait tutup/liburnya layanan tatap muka di Kantor Samsat.Bebas Sanksi Administratif / Toleransi Denda.
Berdasarkan SOP administrasi perpajakan daerah dan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Daerah, apabila batas akhir pembayaran pajak jatuh pada hari libur resmi, sistem secara otomatis memberikan toleransi. Wajib pajak tidak akan dikenakan sanksi denda keterlambatan jika pembayaran dilakukan pada hari kerja berikutnya setelah libur usai (yakni di hari Rabu).
Seperti yang dikatakan oleh salah satu petugas pelayanan di lingkungan KB. Samsat Mojokerto Kota “kalau besok Selasa (26/8) libur untuk memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW (12 Rabiul Awal 1448 Hijriah), wajib pajak bisa bayar hari Rabu (26/8) tanpa dikenakan denda.
Dan jika hari Rabu tidak ingin antrian panjang, pembayaran pajak kendaraan tahunan tetap dapat dilakukan secara online tanpa terkena denda melalui kanal digital resmi, seperti SIGNAL (Samsat Digital Nasional), Tokopedia, atau gerai ritel modern seperti Indomaret dan Alfamart. Ujarnya, sambil berpesan tidak mau disebutkan namanya karena bukan kewenangannya. Senen (24/8) di Mall Pelayanan Publik Gajahmada Kota Mojokerto lantai 2.
Sebagian masyarakat sudah banyak yang tahu kalau hari libur tutup dan pajak bisa dibayarkan hari besoknya, hari pertama masuk kerja. Tambahnya. (Jo)