MADIUN, Jejakjurnalis.id – Pemerintah Kabupaten Madiun melalui Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro menggelar Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) terkait Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko modern, bekerja sama dengan Direktorat Pengabdian Masyarakat Unibraw Malang, di ruang rapat kantor Disperdagkop dan UM Kabupaten Madiun, Selasa (28/7/2026).
Acara tersebut di pimpin oleh Kepala Dinas Perdagkop Kabupaten Madiun, Indra Setyawan, juga mengundang perwakilan dinas terkait dari DPMPTSP, Dinas PMD, PU PR, DLH, Bapperida, Bapenda, Bagian Ekonomi, Dishub, Satpol PP, Bagian Hukum, dan mengundang nara sumber dari Direktorat Pengabdian Masyarakat Unibraw Malang, Mohammad Najih Vargholy, SH. MH.
Seperti yang disampaikan oleh Kepala Dinas Perdagkop Kabupaten Madiun, Indra Setyawan, bahwa Pemkab Madiun menyiapkan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup), sebagai tindak lanjut teknis dari Peraturan Daerah (Perda) No. 4 Tahun 2026 tentang Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko modern.
“Aturan turunan ini difokuskan untuk mengatur zonasi, jarak ritel modern, serta perlindungan bagi UMKM, dan pedagang tradisional,” ujarnya.
Lebih lanjut, Indra mengatakan, untuk urgensi dan regulasinya kita mengacu pada Perda Kabupaten Madiun No. 4 Tahun 2026 yang disahkan oleh Bupati Madiun pada Pebruari 2026.
Indra menambahkan, untuk pengaturan zonasi ditetapkan batasan jarak dan radius antara pasar rakyat dengan pusat perbelanjaan atau toko modern yang telah diatur secara rinci dalam naskah perda.
Sedangkan untuk perlindungan ekonomi lokal yakni mencegah ketimpangan persaingan usaha agar pasar rakyat tetap menjadi pilar ekonomi kerakyatan yang berkeadilan.
“Selanjutnya, dokumen teknis Perbup disiapkan oleh Pemkab Madiun, supaya aturan jarak dan petlindungan ritel bisa langsung diimplementasikan di lapangan,” paparnya. (Ben).