Hal tersebut disampaikan Bupati yang akrab disapa Gus Barra saat membuka Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai kepada Pemangku Kepentingan melalui Forum Tatap Muka kepada Pengemudi Ojek Online se-Kabupaten Mojokerto Tahun 2026 di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto, Selasa (14/7) pagi.
Kegiatan yang diinisiasi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) itu merupakan salah satu bentuk pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) pada bidang penegakan hukum. Sebanyak 50 pengemudi ojol mengikuti sosialisasi yang menghadirkan narasumber dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Sidoarjo, Polres Mojokerto, dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto.
Dalam sambutannya, Gus Barra menegaskan, peredaran rokok ilegal masih menjadi tantangan yang harus dihadapi secara bersama. Praktik tersebut tidak hanya mengurangi penerimaan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat dan merugikan pelaku usaha yang telah mematuhi ketentuan perundang-undangan.
“Upaya pemberantasan barang kena cukai ilegal tidak dapat dilakukan oleh pemerintah dan aparat penegak hukum semata. Dibutuhkan sinergi seluruh elemen masyarakat melalui peningkatan kesadaran hukum, pengawasan bersama, penyampaian informasi yang benar, serta keberanian untuk melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan pelanggaran sesuai mekanisme yang telah ditetapkan,” tegas Gus Barra.
Menurutnya, para pengemudi ojol memiliki posisi strategis karena setiap hari berinteraksi langsung dengan masyarakat dan terlibat dalam aktivitas distribusi barang. Oleh karena itu, mereka diharapkan mampu mengenali ciri-ciri barang kena cukai ilegal, memahami ketentuan pengangkutan barang, serta tidak terlibat, baik secara sengaja maupun tidak sengaja, dalam distribusi barang yang melanggar ketentuan.
“Saya tidak berharap saudara-saudara menjadi aparat penegak hukum. Namun saya berharap saudara-saudara menjadi mitra pemerintah yang memiliki kepedulian, meningkatkan kewaspadaan, serta berperan aktif dalam menjaga lingkungan agar tidak menjadi jalur peredaran barang kena cukai ilegal. Sikap kehati-hatian dalam menerima maupun mengirimkan barang merupakan bagian dari kontribusi nyata dalam mendukung penegakan hukum,” ujarnya.
Lebih lanjut, orang nomor satu dilingkup Pemkab Mojokerto ini mengajak seluruh peserta menjadi agen edukasi di lingkungan masing-masing dengan memberikan pemahaman yang benar kepada keluarga, rekan kerja, maupun masyarakat agar tidak membeli, menjual, mengedarkan, ataupun membantu distribusi rokok ilegal.
“Melalui kolaborasi yang kuat antara pemerintah, Bea Cukai, aparat penegak hukum, dunia usaha, dan masyarakat, saya yakin kita dapat menciptakan iklim usaha yang sehat, meningkatkan kepatuhan hukum, menjaga penerimaan negara, serta mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat Kabupaten Mojokerto,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Mojokerto M. Taufiqurrahman mengatakan, sosialisasi tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman para pengemudi ojol mengenai ketentuan di bidang cukai sekaligus membangun kesadaran hukum agar tidak terlibat dalam distribusi barang kena cukai ilegal.
Menurutnya, sasaran sosialisasi dilakukan secara bertahap kepada berbagai elemen masyarakat. Pada tahun sebelumnya, kegiatan serupa menyasar organisasi kemasyarakatan dan kepemudaan, seperti GP Ansor, Banser, Muhammadiyah, Karang Taruna, hingga Senkom.
“Tahun ini, edukasi difokuskan kepada komunitas pengemudi ojek online yang memiliki mobilitas tinggi dalam aktivitas pengiriman barang,” terangnya.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Satpol PP Kabupaten Mojokerto juga memaparkan hasil operasi bersama Bea Cukai Sidoarjo. Selama semester pertama tahun 2026, petugas berhasil mengamankan sebanyak 2.566 bungkus rokok ilegal atau setara 31.580 batang dengan estimasi nilai barang sekitar Rp31,58 juta.
“Sementara pada operasi sebelumnya, petugas juga menyita 4.598 bungkus atau sekitar 90.330 batang rokok ilegal dengan estimasi nilai mencapai Rp90,33 juta,” ungkap Taufiq
Melalui sosialisasi ini, Pemerintah Kabupaten Mojokerto berharap partisipasi masyarakat dalam pengawasan barang kena cukai ilegal semakin meningkat. Kolaborasi antara pemerintah daerah, Bea Cukai, aparat penegak hukum, dunia usaha, dan masyarakat diharapkan mampu memperkuat penegakan hukum, menjaga penerimaan negara, sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan di Kabupaten Mojokerto. (Dhn).
Diskominfo Kabupaten Mojokerto – Bupati Mojokerto, Muhammad Albarraa, mengajak para pengemudi ojek online (ojol) menjadi mitra strategis pemerintah dalam mencegah peredaran rokok ilegal. Dengan mobilitas yang tinggi dan keterlibatan dalam aktivitas pengiriman barang, para pengemudi ojol dinilai memiliki peran penting dalam mempersempit ruang gerak distribusi Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di tengah masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Bupati yang akrab disapa Gus Barra saat membuka Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai kepada Pemangku Kepentingan melalui Forum Tatap Muka kepada Pengemudi Ojek Online se-Kabupaten Mojokerto Tahun 2026 di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto, Selasa (14/7) pagi.
Kegiatan yang diinisiasi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) itu merupakan salah satu bentuk pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) pada bidang penegakan hukum. Sebanyak 50 pengemudi ojol mengikuti sosialisasi yang menghadirkan narasumber dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Sidoarjo, Polres Mojokerto, dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto.
Dalam sambutannya, Gus Barra menegaskan, peredaran rokok ilegal masih menjadi tantangan yang harus dihadapi secara bersama. Praktik tersebut tidak hanya mengurangi penerimaan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat dan merugikan pelaku usaha yang telah mematuhi ketentuan perundang-undangan.
“Upaya pemberantasan barang kena cukai ilegal tidak dapat dilakukan oleh pemerintah dan aparat penegak hukum semata. Dibutuhkan sinergi seluruh elemen masyarakat melalui peningkatan kesadaran hukum, pengawasan bersama, penyampaian informasi yang benar, serta keberanian untuk melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan pelanggaran sesuai mekanisme yang telah ditetapkan,” tegas Gus Barra.
Menurutnya, para pengemudi ojol memiliki posisi strategis karena setiap hari berinteraksi langsung dengan masyarakat dan terlibat dalam aktivitas distribusi barang. Oleh karena itu, mereka diharapkan mampu mengenali ciri-ciri barang kena cukai ilegal, memahami ketentuan pengangkutan barang, serta tidak terlibat, baik secara sengaja maupun tidak sengaja, dalam distribusi barang yang melanggar ketentuan.
“Saya tidak berharap saudara-saudara menjadi aparat penegak hukum. Namun saya berharap saudara-saudara menjadi mitra pemerintah yang memiliki kepedulian, meningkatkan kewaspadaan, serta berperan aktif dalam menjaga lingkungan agar tidak menjadi jalur peredaran barang kena cukai ilegal. Sikap kehati-hatian dalam menerima maupun mengirimkan barang merupakan bagian dari kontribusi nyata dalam mendukung penegakan hukum,” ujarnya.
Lebih lanjut, orang nomor satu dilingkup Pemkab Mojokerto ini mengajak seluruh peserta menjadi agen edukasi di lingkungan masing-masing dengan memberikan pemahaman yang benar kepada keluarga, rekan kerja, maupun masyarakat agar tidak membeli, menjual, mengedarkan, ataupun membantu distribusi rokok ilegal.
“Melalui kolaborasi yang kuat antara pemerintah, Bea Cukai, aparat penegak hukum, dunia usaha, dan masyarakat, saya yakin kita dapat menciptakan iklim usaha yang sehat, meningkatkan kepatuhan hukum, menjaga penerimaan negara, serta mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat Kabupaten Mojokerto,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Mojokerto M. Taufiqurrahman mengatakan, sosialisasi tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman para pengemudi ojol mengenai ketentuan di bidang cukai sekaligus membangun kesadaran hukum agar tidak terlibat dalam distribusi barang kena cukai ilegal.
Menurutnya, sasaran sosialisasi dilakukan secara bertahap kepada berbagai elemen masyarakat. Pada tahun sebelumnya, kegiatan serupa menyasar organisasi kemasyarakatan dan kepemudaan, seperti GP Ansor, Banser, Muhammadiyah, Karang Taruna, hingga Senkom.
“Tahun ini, edukasi difokuskan kepada komunitas pengemudi ojek online yang memiliki mobilitas tinggi dalam aktivitas pengiriman barang,” terangnya.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Satpol PP Kabupaten Mojokerto juga memaparkan hasil operasi bersama Bea Cukai Sidoarjo. Selama semester pertama tahun 2026, petugas berhasil mengamankan sebanyak 2.566 bungkus rokok ilegal atau setara 31.580 batang dengan estimasi nilai barang sekitar Rp31,58 juta.
“Sementara pada operasi sebelumnya, petugas juga menyita 4.598 bungkus atau sekitar 90.330 batang rokok ilegal dengan estimasi nilai mencapai Rp90,33 juta,” ungkap Taufiq
Melalui sosialisasi ini, Pemerintah Kabupaten Mojokerto berharap partisipasi masyarakat dalam pengawasan barang kena cukai ilegal semakin meningkat. Kolaborasi antara pemerintah daerah, Bea Cukai, aparat penegak hukum, dunia usaha, dan masyarakat diharapkan mampu memperkuat penegakan hukum, menjaga penerimaan negara, sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan di Kabupaten Mojokerto. (Dhn).
MOJOKERTO, JejakJurnalis,id – Bupati Mojokerto, Muhammad Albarraa, mengajak para pengemudi ojek online (ojol) menjadi mitra strategis pemerintah dalam mencegah peredaran rokok ilegal. Dengan mobilitas yang tinggi dan keterlibatan dalam aktivitas pengiriman barang, para pengemudi ojol dinilai memiliki peran penting dalam mempersempit ruang gerak distribusi Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di tengah masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Bupati yang akrab disapa Gus Barra saat membuka Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai kepada Pemangku Kepentingan melalui Forum Tatap Muka kepada Pengemudi Ojek Online se-Kabupaten Mojokerto Tahun 2026 di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto, Selasa (14/7) pagi.
Kegiatan yang diinisiasi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) itu merupakan salah satu bentuk pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) pada bidang penegakan hukum. Sebanyak 50 pengemudi ojol mengikuti sosialisasi yang menghadirkan narasumber dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Sidoarjo, Polres Mojokerto, dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto.
Dalam sambutannya, Gus Barra menegaskan, peredaran rokok ilegal masih menjadi tantangan yang harus dihadapi secara bersama. Praktik tersebut tidak hanya mengurangi penerimaan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat dan merugikan pelaku usaha yang telah mematuhi ketentuan perundang-undangan.
“Upaya pemberantasan barang kena cukai ilegal tidak dapat dilakukan oleh pemerintah dan aparat penegak hukum semata. Dibutuhkan sinergi seluruh elemen masyarakat melalui peningkatan kesadaran hukum, pengawasan bersama, penyampaian informasi yang benar, serta keberanian untuk melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan pelanggaran sesuai mekanisme yang telah ditetapkan,” tegas Gus Barra.
Menurutnya, para pengemudi ojol memiliki posisi strategis karena setiap hari berinteraksi langsung dengan masyarakat dan terlibat dalam aktivitas distribusi barang. Oleh karena itu, mereka diharapkan mampu mengenali ciri-ciri barang kena cukai ilegal, memahami ketentuan pengangkutan barang, serta tidak terlibat, baik secara sengaja maupun tidak sengaja, dalam distribusi barang yang melanggar ketentuan.
“Saya tidak berharap saudara-saudara menjadi aparat penegak hukum. Namun saya berharap saudara-saudara menjadi mitra pemerintah yang memiliki kepedulian, meningkatkan kewaspadaan, serta berperan aktif dalam menjaga lingkungan agar tidak menjadi jalur peredaran barang kena cukai ilegal. Sikap kehati-hatian dalam menerima maupun mengirimkan barang merupakan bagian dari kontribusi nyata dalam mendukung penegakan hukum,” ujarnya.
Lebih lanjut, orang nomor satu dilingkup Pemkab Mojokerto ini mengajak seluruh peserta menjadi agen edukasi di lingkungan masing-masing dengan memberikan pemahaman yang benar kepada keluarga, rekan kerja, maupun masyarakat agar tidak membeli, menjual, mengedarkan, ataupun membantu distribusi rokok ilegal.
“Melalui kolaborasi yang kuat antara pemerintah, Bea Cukai, aparat penegak hukum, dunia usaha, dan masyarakat, saya yakin kita dapat menciptakan iklim usaha yang sehat, meningkatkan kepatuhan hukum, menjaga penerimaan negara, serta mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat Kabupaten Mojokerto,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Mojokerto M. Taufiqurrahman mengatakan, sosialisasi tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman para pengemudi ojol mengenai ketentuan di bidang cukai sekaligus membangun kesadaran hukum agar tidak terlibat dalam distribusi barang kena cukai ilegal.
Menurutnya, sasaran sosialisasi dilakukan secara bertahap kepada berbagai elemen masyarakat. Pada tahun sebelumnya, kegiatan serupa menyasar organisasi kemasyarakatan dan kepemudaan, seperti GP Ansor, Banser, Muhammadiyah, Karang Taruna, hingga Senkom.
“Tahun ini, edukasi difokuskan kepada komunitas pengemudi ojek online yang memiliki mobilitas tinggi dalam aktivitas pengiriman barang,” terangnya.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Satpol PP Kabupaten Mojokerto juga memaparkan hasil operasi bersama Bea Cukai Sidoarjo. Selama semester pertama tahun 2026, petugas berhasil mengamankan sebanyak 2.566 bungkus rokok ilegal atau setara 31.580 batang dengan estimasi nilai barang sekitar Rp31,58 juta.
“Sementara pada operasi sebelumnya, petugas juga menyita 4.598 bungkus atau sekitar 90.330 batang rokok ilegal dengan estimasi nilai mencapai Rp90,33 juta,” ungkap Taufiq
Melalui sosialisasi ini, Pemerintah Kabupaten Mojokerto berharap partisipasi masyarakat dalam pengawasan barang kena cukai ilegal semakin meningkat. Kolaborasi antara pemerintah daerah, Bea Cukai, aparat penegak hukum, dunia usaha, dan masyarakat diharapkan mampu memperkuat penegakan hukum, menjaga penerimaan negara, sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan di Kabupaten Mojokerto. (Jo).