MOJOKERTO, Jejakjurnalis.id – Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atau Jampidus Kejaksaan Agung pada Sabtu (11/7).
Keputusan Febrie untuk mundur dari jabatan, disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna setelah surat pengunduran diterima Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, obyektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara RI,” ujarnya.
Kejagung menghormati pengunduran diri Febrie dipastikan tidak akan mengganggu penanganan sejumlah perkara yang tengah ditangani Jampidsus.
Keputusan mundur Febrie diajukan di tengah penggeledahan di sejumlah wilayah oleh penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya.
Penggeledahan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi, suap, dan pencucian uang dalam pengadaan batubara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) serta korupsi PT Asabri dan Krakatau Steel yang melibatkan oknum penyelenggara negara.
Profil Febrie Adriansyah
Febrie Adriansyah menjabat Jampidsus sejak awal Januari 2022. Selama menjabat Jampidsus, ia menangani sejumlah kasus korupsi besar, seperti kasus Jiwasraya, Asabri, Garuda Indonesia, dan BTS Kominfo.
Kemudian saat Presiden Prabowo Subianto membentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang tugasnya mengembalikan kawasan hutan yang telah disalahgunakan ke fungsi aslinya, Febrie dipercaya sebagai Ketua Pelaksana Satgas PKH dan yang terbaru terkait kasus dugaan korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN).
Selama menjabat Jampidsus, Febrie pun berulang menjadi sorotan publik. Dari isu penguntitan oleh anggota Detasemen Khusus Antiteror Polri (Densus 88), penggeledahan oleh polisi, hingga dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Adapun rekam jejak Febrie sebagai jaksa sudah dimulai di Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Kerinci pada 1996, pernah menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Bandung, Aspidsus Kejati Jawa Timur, Wakajati Yogyakarta, Wakajati DKI Jakarta, dan Kajati NTT.
Sebelum dilantik menjadi Jampidsus, Febrie baru lima bulan menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta pada 29 Juli 2021. Sebelum menjadi Kajati DKI Jakarta, ia menjabat sebagai Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejagung. Dikutip dari laman Kejagung. (Jo)