MOJOKERTO, Jejakjurnalis.id – Satuan Satuan Reserse Narkoba Polres Mojokerto Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran narkotika dan psikotropika yang akan diedarkan di wilayah Mojokerto.
Dalam Pers Rilisnya, Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Herdiawan Arifianto mengungkapkan bahwa petugas berhasil mengamankan tiga tersangka beserta sejumlah barang bukti narkotika, kendaraan roda dua dan roda empat, serta alat pendukung peredaran narkoba.
Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil operasi pemberantasan narkoba yang dilakukan Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota sepanjang Mei hingga Juni 2026 di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota dan pengembangannya ke sejumlah daerah lain. Selasa (10/6)
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Herdiawan Arifianto, menjelaskan bahwa salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah penangkapan tersangka berinisial SA (31), warga Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto, yang berperan sebagai kurir sekaligus pengedar narkotika dan psikotropika.
Penangkapan bermula pada Sabtu, 30 Mei 2026 sekitar pukul 19.30 WIB di depan Indomaret Jalan Mayjen H. Soemadi Nomor 62, Dusun Semanding, Desa Kutorejo, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto. Saat itu petugas menangkap FI (34), warga Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo, bersama SA.
Dari hasil penggeledahan terhadap FI, petugas menemukan narkotika jenis sabu seberat 4,50 gram yang disimpan di dalam mobil Daihatsu Xenia dan diketahui diperoleh dari SA. Berdasarkan temuan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan ke tempat kos SA di wilayah Kecamatan Dlanggu dan menemukan sabu dengan total berat 195,98 gram.
Petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap telepon genggam milik SA dan menemukan bukti resi pengiriman paket ekspedisi yang berisi narkotika jenis ekstasi, cairan vape mengandung etomidate, serta tablet Happy Five yang dikirim dari Pekanbaru, Riau.
Melalui koordinasi dengan pihak ekspedisi di Surabaya, petugas bersama tersangka berhasil mengamankan paket tersebut. Setelah dibuka, paket berisi 330 cartridge liquid vape mengandung etomidate, 1.919 butir pil ekstasi, serta 960 butir tablet Happy Five.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka SA mengaku menerima upah sebesar Rp. 7 juta untuk menjalankan perannya sebagai kurir narkoba atas perintah seseorang yang saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Barang Bukti yang diamankan antara lain:
330 cartridge liquid vape mengandung etomidate, 1.919 butir narkotika jenis ekstasi, 302,81 gram narkotika jenis sabu, 960 butir tablet Happy Five, 300 butir pil Double L, 8 unit timbangan elektrik, 21 unit telepon genggam.
6 unit kendaraan roda dua, 2 unit kendaraan roda empat dan uang tunai sebesar Rp1 juta.
Nilai Barang Bukti Capai Rp. 4,8 Miliar
Berdasarkan estimasi penyidik, total nilai ekonomis seluruh barang bukti yang berhasil diamankan mencapai sekitar Rp. 4.865.553.000, dengan rinciannya meliputi: Sabu Rp393.653.000, Pil ekstasi Rp1.919.000.000, Cartridge liquid vape etomidate Rp1.980.000.000, Happy Five Rp576.000.000 dan Pil Double L sebesar Rp. 900.000. Atas penangkapan itu, diperkirakan dapat menyelamatkan sedikitnya 41.126 jiwa.
Modus operandinya, para tersangka menjalankan perannya sebagai kurir dan pengedar dengan menggunakan metode sistem ranjau maupun transaksi langsung atau tatap muka. Sementara hasil penjualan narkoba dikirim melalui berbagai aplikasi keuangan dan perbankan digital.
Selain kasus SA, selama periode Mei hingga Juni 2026 Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota juga berhasil mengungkap sejumlah kasus lain dengan total 21 tersangka, terdiri dari 20 pengedar dan 1 kurir.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman pidana mulai dari 12 tahun penjara hingga hukuman mati, serta denda miliaran rupiah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan pasal:
1. Pasal 114 dan Pasal 119 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
2. Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika
3. Pasal 435 dan Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
4. Pasal 609 KUHP tentang tindak pidana penyalahgunaan narkotika, khususnya mengenai perbuatan tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika.
Lebih lanjut Kapolres Mojokerto Kota menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya demi menjaga keamanan serta melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkoba di wilayah Mojokerto Raya. (Jo)