Selasa, 5 Mei 2026

Menyajikan berita, laporan, dan informasi aktual secara jelas, relevan, dan mudah dipahami dari berbagai daerah.

Baca Selengkapnya
Jejak Jurnalis
My News
  • Mojokerto
  • Sidoarjo
  • Jombang
  • Surabaya
  • Jakarta
  • Madiun
  • Pasuruan
  • Kota Mojokerto
  • Malang
  • Batu
Jejak JurnalisJejak Jurnalis
Font ResizerAa
Search
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Home Blog Manager KSP Lawang Dana Sejahtera Palsu, Terancam Dipidanakan
HUKUM

Manager KSP Lawang Dana Sejahtera Palsu, Terancam Dipidanakan

Redaksi
Last updated: Januari 14, 2022 7:11 am
By Redaksi
Share
3 Min Read
SHARE

JJ MALANG | Tanggal 25 September 2021 seseorang yang berinisial MS, S.H. (Ic. Advokat), beralamat di Jalan Lahor No. 9 Kota Malang – Jawa Timur, selaku penerima surat Kuasa Khusus dari seseorang yang mengaku Ketua KSP Lawang Dana Sejahtera berkantor di Jalan Sumber Kembar 4B Kalirejo, Lawang, Kabupaten Malang, Prov. Jawa Timur berinisial TJS, yang diduga Surat Palsu…!!!, selanjutnya berdasarkan surat kuasa palsu tersebut oleh MS, S.H. digunakan  mengirim  Somasi kepada salah satu Nasabah KSP Lawang Dana Sejahtera) yang ditembuskan kepada Kepala KPKNL Malang dan Ketua Pengadilan Negeri Kab. Malang; 14-01-2022

Atas Surat Palsu yang dibuat TJS dan telah digunakan oleh MS, S.H., tersebut,  Nasabah KSP Lawang Dana Sejahtera yang disomasi (CG), mengalami kerugian secara Psikis dan Stress yang berkepanjangan, maka pada tanggal 11 Januari 2022 Nasabah KSP Lawang Dana Sejahtera melaporkan TJS dan Kawan-Kawan (Dkk) ke SPKT Polda Jawa Timur dengan Tanda Bukti Lapor No : TBL/B/17.01/I/2022/SPKT/POLDA JAWA TIMUR (11-01-2022) dengan dugaan TJS, Dkk sebagai Pelaku Tindak Pidana Membuat Surat Palsu sebagaimana dimaksud Pasal 263 KUHP dengan ancama 6 (Enam) Tahun Penjara;

Ditempat terpisah Ketua Umum Yayasan Amanat Perjuangan Rakyat Malang Moch. Ansory, S.H., menyatakan pendapatnya terkait pembuatan surat palsu oleh TJS tersebut.

Moch. Ansory, Ketua Yaperma menanggapi kejadian tersebut dengan mengatakan secara hukum KSP Lawang Dana Sejahtera tersebut telah Melanggar Asas Koperasi dengan cara Memberi Somasi melalui Advokat, sedangkan asas Koperasi adalah Kekeluargaan kenapa harus melalui Advokat.

“itu pelanggaran, karena dengan memerikan somasi melalu advokat berarti telah melanggar asas koperasi yang seharusnya asas kekeluargaan, kenapa harus melalui advokad” tegas Moch Ansory dengan tersenyum.

Selain itu, Moch. Ansory juga membenarkan bahwa TJS terbukti telah membuat surat Palsu dengan cara memberi Kuasa kepada 2 (dua) advokat dengan mengaku sebagai Manajer KSP Lawang Dana Sejahtera untuk bersidang pada Pengadilan Negeri Kepanjen Kab. Malang yang ditolak oleh Majelis Hakim oleh Karena Ketua KSP Lawang Dana Sejahtera Bukan TJS tetapi Rudi Santoso berdasarkan Nomor Perubahan anggaran dasar (Terbaru) No : 1683/PAD/BH/KWK.13/IX/1997, tanggal RAT Terakhir :  18-03-2019.

You Might Also Like

Karyawan PT. SAI Di PHK Sepihak, SAKTI LAW Bertindak
Kejati Jatim dan DJP Jatim II, Kerjasama Optimalkan Penerimaan Negara
Ormas Pagar Jati :  Kapolres, ” Tangkap Para Mafia Tanah Di Kaliputih “
Diduga Membuang Limbah ‘Ngawur’ PT KIU Berpotensi Melanggar Hukum

“itu palsu karena Ketua KSPnya bukan dia” ungkap Moch. Ansory.

Sementara untuk memperoleh pemberitaan yang berimbang, awak media terus berusaha menemui TJS dan M.S., SH.  (sumber : penarakyatnews.id, Red);

Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article Rusa Penangkaran RPH Claket BKPH Lepas, Kapolsek Pacet Pimpin evakuasi
Next Article Manager KSP Lawang Dana Sejahtera Palsu, Terancam Dipidanakan
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini
Kolaborasi Pembangunan Mapolda DIY, Kapolri Instruksikan Beri Pelayanan Optimal
KABAR POLISI
Peletakan Batu Pertama Pembangunan Mapolda DIY, Kapolri Ungkap Kedepankan 4 Konsep Smart City
KABAR POLISI
Bupati Mojokerto Sampaikan Pesan Mendikdasmen RI Pada Upacara Hardiknas 2026 Pemkab Mojokerto
PEMERINTAHAN
Desk Ketenagakerjaan Polri Tunjukkan Kinerja Nyata, Sejalan dengan Arahan Presiden pada May Day 2026
KABAR POLISI

You May also Like

HUKUM

“Sopir Tabrak Lari Berhasil Di Bekuk Polantas Polres Madiun”

Januari 26, 2022
HUKUM

Laporan Dugaan Persekongkolan dan Pemindah Tanganan Proyek KIHT Sumenep Masuki Tahapan Disposisi

Februari 1, 2022
HUKUM

Satiah Mencari Keadilan, Hadi Barracuda Bergerak

Agustus 30, 2022
HUKUM

Laporan Dugaan Persekongkolan dan Pemindah Tanganan Proyek KIHT Sumenep Masuki Tahapan Disposisi

Februari 1, 2022
Lihat Lainnya
  • More News:
  • Mojokerto
  • Sidoarjo
  • Jombang
  • Surabaya
  • Jakarta
  • Madiun
  • Pasuruan
  • Kota Mojokerto
  • Malang
  • Batu
  • Lumajang
  • Banyuwangi
  • Kediri
  • Sumenep
  • Bali
  • Lagi
  • Paripurna DPRD Kab. Mojokerto
  • Jombamg
  • Dinas Kominfo Harus Bersinkronisasi Dengan  Wartawan
  • Dinas Sosial Kabupaten Mojokerto Adakan pelatihan pendamping PKH
Jejak Jurnalis

Jejakjurnalis.id hadir sebagai ruang informasi publik yang menyajikan berita, laporan, dan isu aktual secara jelas, relevan, serta bertanggung jawab.

Youtube Medium Rss
© 2026 Jejakjurnalis.id. All Rights Reserved. Supported by Marga.