MOJOKERTO, Jejakjurnalis.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto menggelar rapat paripurna di Ruang Sidang Graha Whicesa Gedung DPRD Kabupaten Mojokerto Jalan RAA Basoeni 35 Sooko Kabupaten Mojokerto, pada Senen (27/4), untuk menindaklanjuti hasil Rapat Paripurna DRPD Kabupaten Mojokerto pada tanggal 15 Desember 2025.
Rapat Paripurna tersebut dalam rangkah mendengarkan pandangan umum Bupati Mojokerto terhadap 4 (empat) Raperda yang diusulkan oleh DPRD Kabupaten Mojokerto, diantaranya adalah:
1. Raperda tentang Revitalisasi dan Aktualisasi Nilai-nilai Pancasila dan Wawasan Kebangsaan
2. Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan berbasis Eloktronik
3. Raperda tentang Pengelolaan Sumber Daya Air, dan
4. Raperda tentang Perubahan Peraturan Daerah No 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
Dalam paripurna itu, ke empat raperda tersebut dibacakan langsung oleh Bupati Mojokerto DR. Muhammad AlBarraa, LC. SH. M.Hum di hadapan ketua, wakil dan Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto, Forkopimda, Sekdakab, Asisten, Staf Ahli, para OPD se Kabupaten Mojokerto dan para direktur BUMD Kabupaten Mojokerto.
Dalam penyampaiannya, Bupati Barraa mengatakan bahwa terhadap 4 Raperda tersebut perlu adanya diskusi lebih lanjut, sinkronisasi, pendalaman serta penyempurnaan melalui panitia khusus, hal ini agar produk-produk hukum yang dibuat tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum dan kesusilaan dalam pembentukan kebutuhan daerah.
Disebutkan bahwa dalam pengajuan empat raperda oleh DPRD Kabupaten Mojokerto pada bulan Desember 2025 tahun lalu, telah dibacakan pokok-pokoknya sebagai implementasi pengajuan empat raperda tersebut adalah :
Raperda Revitalisasi dan Aktualisasi Nilai Pancasila:
Raperda ini untuk mengatasi tantangan globalisasi, memudarnya gotong royong, dan munculnya perilaku sosial yang menyimpang dari nilai-nilai Pancasila.
Tujuannya untuk memperkuat karakter masyarakat melalui jalur formal, nonformal, dan informal. Hal tersebut diperlukan pembentukan Pusat Pendidikan Pancasila dan wawasan Kebangsaan (PPWK) sebagai lembaga koordinatif.
2. Raperda Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)
Raperda ini untuk mengurangi birokrasi yang kompleks, menghapus administrasi manual, dan meningkatkan literasi digital, Menciptakan tata kelola data yang terintegrasi, keamanan siber, dan transparansi layanan publik sesuai standar nasional (Perpres 95/2018).
Tujuannya untuk mewujudkan Smart City dan pelayanan publik yang lebih cepat serta akuntabel.
3. Raperda Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA)
Raperda ini untuk laju pertumbuhan penduduk Mojokerto yang mencapai 118.370 per km2 (data 2024) dan urbanisasi yang masif mengancam ketersediaan air dengan tujuan untuk :
Pemanfaatan: Menetapkan prioritas penggunaan air mulai dari air permukaan, air hujan, hingga pembatasan air tanah untuk mencegah bencana geologi.
Kelembagaan: Pembentukan Dewan Sumber Daya Air tingkat daerah.
4. Perubahan Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
Raperda ini untuk harmonisasi dengan UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja) dan mengatasi masalah skill mismatch (ketidakcocokan keahlian).
Sanksi : Pengaturan sanksi administratif bagi penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) ilegal dan penguatan peran Dewan Pengupahan Daerah, sehingga dapat melindungi hak pekerja, sekaligus menjaga iklim investasi tetap kondusif. (Jo.Adv)






