Komisi I melakukan RDP Bersama LSM Mojokerto Membahas Pemindahan Kantor Pemkab Mojokerto

MOJOKERTO, Jejakjurnalis.id – Komisi I DPRD Kabupaten Mojokerto melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Puluhan perwakilan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Gabungan LSM Mojokerto, pada Kamis (26/2) di ruang rapat Hayam Wuruk, Lantai II DPRD Kabupaten Mojokerto Jalan R.A Basoeni 35 Sooko Kabupaten Mojokerto.

Dalam FPD tersebut membahas percepatan proses pemindahan pusat pemerintahan Kabupaten Mojokerto.

Hadir dalam RDP tersebut adalah ketua dan dua Wakil ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Ayni Zuroh, Hartono dan Khoirul, serta pimpinan rapat Ketua Komisi I dan didampingi beberapa anggota Komisi I, sedangkan dari perwakilan LSM tanpa hadir H. Rifai, H. Priyo, H. Mahrodji Mahmud, Jumain, Aji serta beberapa LSM lainnya.

Ketua Gabungan LSM Mojokerto, H. Rifai mengatakan bahwa “pihaknya mendorong agar tahapan pemindahan pusat pemerintahan segera dituntaskan dan dibawa ke rapat paripurna, karena secara prinsip semuanya sudah jelas, walaupun dokumen appraisal dan master plan masih proses, namun segera dirampungkan dalam waktu dekat”, tegasnya,

Dia berharap, Appraisal dan master plan akan selesai dalam dua minggu dan setelah seluruh persyaratan dari eksekutif terpenuhi, maka DPRD segera menjadwalkan rapat paripurna.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto menyampaikan bahwa “pada prinsipnya DPRD mendukung penuh rencana pemindahan pusat pemerintahan dan tidak berniat menghambat proses tersebut. Bahkan pada tahun anggaran 2026, DPRD telah menyetujui alokasi anggaran sebesar Rp100 miliar untuk pengadaan lahan pusat pemerintahan yang baru” Jelasnya.

Lanjutnya, ini bukan lagi soal penganggaran, karena anggarannya sudah disetujui, namun ada tahapan administratif dan regulasi yang harus dilengkapi, termasuk appraisal dan master plan secara menyeluruh.

Meskipun, sebelumnya telah ada kesepakatan dalam uji publik, proses ini tetap harus memenuhi seluruh persyaratan sebagai bagian dari tahapan pengajuan Peraturan Pemerintah.

Jika semua persyaratan sudah lengkap, akan segera kami agendakan pembahasan untuk diparipurnakan, selanjutnya dikirim ke Bupati dan diteruskan ke Provinsi, lalu ke Kementerian Dalam Negeri agar PP bisa segera diterbitkan. Anggaran sudah ada, tinggal menyelesaikan tahapannya sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku, tegasnya. (Jo – Adv)

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp