MOJOKERTO, Jejakjurnalis.id – Dampak kebijakan pemotongan tranfer dari pusat ke daerah, hal ini berimbas juga terhadap gaji perangkat desa se Kabupaten Mojokerto Tahun Anggaran 2026 dengan pemotongan sekitar 30 persen, sedangkan kekurangannya desa diminta cari sendiri dengan sumber lain dalam APBDesa diluar Dana Desa.
Atas kebijakan tersebut, memantik kemarahan dari semua perangkat desa se Kabupaten Mojokerto yang bergabung dalam Gerakan Pamong Mojopahit untuk melakukan aksi unjuk rasa damai yang dilaksanakan di depan kantor Pemkab Kabupaten Mojokerto, pada Rabu (24/12).
Seperti yang disampaikan oleh Kepala Desa Temon Kecamatan Trowulan H. Sunardi. SH yang sekaligus koordinator, mengatakan “Gerakan Aksi Pamong Mojopahit ini menuntut kembalikan ADD yang dipotong Bupati, tunjangan ini murni untuk perangkat, BPD, RT, LINMAS, PKK, dan lainnya, artinya Bupati sama sekali motong gajinya perangkat, yang dipotong masing-masing desa sekitar 30 persen, coba bayangkan dan dikalikan dengan 299 perangkat, sudah lenyap, tidak bisa apa-apa pemerintahan desa,” ujarnya.

Masih Nardi, pada saat audensi tadi, bahwa Sekda yang diberi kuasa untuk menemui aksi Pamong Mojopahit, tapi Sekda tidak bisa menjawab tuntutan kami.
Terkait dengan kebijakan pusat, Pemerintah Kabupaten Mojokerto apa beda dengan Kabupaten lain?, sebagai contoh Kabupaten Sumenep, Jombang, Lamongan, Sidoarjo ADD nya malah bertambah, tidak dipotong. Tambahnya.
Dalam audensi itu, dari perwakilan aksi Pamong Mojopahit ada 20 orang yang masuk, sedangkan dari Pemerintah Kabupaten Mojokerto tanpak hadir Sekda kab Mojokerto didampingi kepala DPMD, Inspektorat, BPKAD dan BAPPEDA, sedangkan audensi kedua yang dihadiri Bupati Mojokerto tetap tidak ada titik temu, akhirnya aksi massa membubarkan diri.

Sementara itu, dalam orasinya didepan pintu gerbang kantor Pemkab Mojokerto terdengar “pemotongan itu tidak hanya pada Siltap Perangkat, akan tetapi berpengaruh terhadap masyarakat Kabupaten Mojokerto, kita tetap berdiri sampai ditemui Bupati Mojokerto, bagi kami, mundur selangkah adalah sebuah pengkhianatan bagi pemerintah Desa sekabupaten Mojokerto.”
Diketahui, timbulnya aksi itu berawal dari terbitnya dua surat yang ditanda tangani Sekdakab Mojokerto tangan 19 Desember 2025 nomor: 900/10249/416-11/2025 dan 23 Desember 2025 nomor: 900/10286/416-11/2025. (Jo)