Perangkat Desa Ngembat Kecamatan Gondang, Ngembat Bantuan Sembako Dan BLT 2025

Redaksi
By Redaksi
3 Min Read

MOJOKERTO, Jejakjurnalis.id – Bukan rahasia umum Geger Masyarakat Desa Ngembat Kecamatan Gondang Kabupaten Mojokerto tak terelakkan, pasalnya pembagian sembako dari Bulog melalui Dinas Pangan dan Perikanan Kabupaten Mojokerto serta Bantuan Tunai Langsung (BLT) dari Dinas Sosial Kabupaten Mojokerto diduga banyak kecurangan.

Hal ini memantik kericuhan di semua dusun di desa tersebut, kericuhan itu dikarenakan adanya dugaan penyelewengan dan tidak transparannya bantuan beras dan minyak serta Bantuan langsung Tunai (PKH) yang diduga dilakukan oleh Kaur Pemerintahan Desa Ngembat inisial F.

Perlakuan kecurangan itu dilakukan terduga sudah lama, sejak dirinya diangkat sebagai perangkat sekitar tahun 2021 oleh Almarhum Kades Ngembat Sutris.

Terduga F telah membagikan bantuan pangan yang dialihkan kepada orang lain, tanpa pemberitahuan kepada Pj. Kades Ngembat Dwi Widodo. Pj. Kades kaget setelah berita pembagian sembako dan BLT ramai dibicarakan oleh banyak warga di desanya.

Berdasarkan informasi dari warga yang tidak mau disebutkan namanya, mengatakan “Pak Pj sudah menanyakan kepada pelaku, namun pelaku tidak mengakui, dan setelah ditanya beberapa kali kronologinya, akhirnya terduga F mengakui.” Ujarnya.

Modus operandinya, terduga F tidak membagikan sembako kepada 9 nama yang terdata, namun diberikan kepada orang lain.

Sedangkan untuk penerima BLT di Desa Ngembat tahun 2025 sebanyak 144 orang penerima, 128 orang disalurkan tanggal 25 November 2025 di Kantor Kecamatan Gondang, sedangkan sisanya 16 orang yang tidak terdata, dibagikan tanggal 1 Desember 2025 di Kantor Pos Gondang.

Kesenjangan waktu 6 hari inilah, benar-benar menunjukan penyelewengan yang sengaja direncanakan.

Atas kejadian itu, pelaku diduga memanipulasi data berdasarkan Pasal 11 ayat (3) Undang-Undang nomor 13 Tahun 2012 tentang Penanganan Fakir Miskin yang berbunyi “bahwa atas setiap orang dilarang memalsukan data fakir miskin baik yang sudah terverifikasi dan divalidasi maupun yang telah ditetapkan oleh Menteri, ditetapkan dipidana penjara maksimal 2 tahun atau denda maksimal Rp. 50.000.000; (lima puluh juta).

Sedangkan segala bentuk penyelewengan dana bantuan sosial Pasal 43 ayat (1) yang berbunyi “setiap orang yang menyalahgunakan dana fakir miskin sebagai dimaksud dalam Pasal 33, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000;. (lima ratus juta)

Diketahui, pihak Pemerintah Desa Ngembat maupun Pemerintah Kecamatan Gondang (sebagai tembusan) sudah dikonfirmasi melalui surat sebanyak 2 kali, namun sampai berita ini di publiskan belum ada jawaban. (Ris)

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *