MADIUN, Jejakjurnalis.id – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun terus berupaya menjaga sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan aset negara yang diamanahkan pemerintah, khususnya aset berupa tanah dan bangunan.
Seperti yang disampaikan oleh Vice President Daop 7 Madiun, Suharjono dalam keterangannya menyampaikan, sebagai bentuk komitmen tersebut, salah satu langkah yang ditempuh adalah penyerahan aset perumahan perusahaan oleh pengguna yang berlokasi di Jalan Prambanan No. 26, Kelurahan Madiun Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun.
“Aset ini terdiri dari tanah seluas 304 m² dan bangunan 80 m², dengan nilai sebesar Rp. 1.339.920.000,-” kata Suharjono, Selasa (26/8/2025).
Suharjono menambahkan, sebelum proses penertiban dilaksanakan, KAI Daop 7 Madiun terlebih dahulu menempuh berbagai langkah persuasif, seperti penyampaian surat kewajiban pembayaran, pendekatan secara langsung kepada pihak pengguna, serta penerbitan Surat Kesanggupan Pembayaran, hingga Surat Peringatan Penertiban bertahap (kesatu, dua dan ketiga).
Proses penertiban ini dapat berjalan dengan baik berkat dukungan dan sinergi bersama berbagai pihak, antara lain Kejaksaan, BPN, Pemerintah Daerah, TNI, Kepolisian, serta unsur lainnya.
“Kerja sama yang solid ini menjadi kunci, agar seluruh tahapan berjalan lancar, tertib, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.
KAI Daop 7 Madiun memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada seluruh pihak yang telah berkolaborasi dalam mendukung upaya penertiban pengelolaan aset negara. Langkah ini diharapkan dapat memberikan manfaat optimal, tidak hanya bagi perusahaan, tetapi juga buat masyarakat luas. (Ben).






