LBH CCI Kabupaten Mojokerto Bersurat Ke Kejaksaan Terkait Dugaan Gratifikasi Ketua KONI

Redaksi
By Redaksi
2 Min Read

MOJOKERTO, Jejak jurnalis.id — Lembaga Bantuan Hukum Cendrawasih Celebes Indonesia /LBH CCI DPD Kabupaten Mojokerto hari ini mengajukan laporan resmi terkait dugaan penerimaan gratifikasi oleh Ketua KONI Kabupaten Mojokerto kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto dugaan gratifikasi.

Herianto, Sekretaris DPD LBH CCI Kabupaten Mojokerto mengatakan “dugaan gratifikasi tersebut terkait dengan pembelian nasi kotak untuk kegiatan Proprov IX 2025 Jatim di Malang Raya beberapa hari yang lalu sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dari vendor nasi kotak.

Dalam RAB harga per kotak nasi bungkus sebesar Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) yang diduga tidak sesuai dengan harga pasar dan/atau terdapat indikasi mark-up harga.” Ujarnya.

Dana gratifikasi dari vendor ini diduga digunakan untuk saweran atlet berprestasi, namun tetap merupakan bentuk pelanggaran hukum dalam Undang-undang no. 3 1 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2021.

Penerima gratifikasi meskipun digunakan untuk kegiatan yang tampak positif tetap merupakan tindakan yang melanggar hukum dan tidak dapat dibenarkan. Ketua KONI harus bertanggung jawab atas tindakannya dan dapat dikenakan sanksi sesua ketentuan hukum yang berlaku. Beber Heri. Setelah menyerahkan surat ke kantor Kejaksaan Kabupaten Mojokerto, Kamis (7/8). Pagi

Dia menambahkan, atas pembelian sepatu atlet yang diduga tidak sesuai dengan RAB dan spesifikasinya telah ditetapkan, terdapat dugaan penyimpangan dałam proses pembelian yang tidak sesuai RAB.

Dan kami telah bersurat ke ketua KONI Kabupaten Mojokerto, namun hingga saat ini belum mendapatkan respon dari pihak KONI Kabupaten Mojokerto.

Kami memahami bahwa Tahun Anggaran 2025 dana hibah KONI masih berjalan, namun dugaan gratifikasi merupakan pelanggaran hukum yang berdiri sendiri dan harus ditindaklanjuti secara terpisah.

 

Oleh karena itu, kami meminta Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto untuk melakukan investigasi dan penyelidikan atas dugaan gratifikasi tersebut. Pungkas Herianto. (Jo)

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *