Penandatanganan Piagam Pengawasan Internal Pemkab Madiun Tahun 2025

MADIUN. Jejakjurnalis.id – Dinas Inspektorat gelar Penandatanganan Piagam Pengawasan Intern (Internal Audit Charter) Pemerintah Kabupaten Madiun Tahun 2025, di Graha Eka Kapti Puspem Caruban, JawaTimur, Kamis (15/02/2025).

Inspektur Kabupaten Madiun, Joko Lelono dalam laporannya menyampaikan, bahwa kegiatan Internal Audit Charter (IAC) mengacu pada, pertama Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Dua, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, ketiga Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

Keempat, Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri RI, Ketua KPK RI, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 11 Tahun 2024, Nomor 700.01/3013/SJ/, Nomor : HK.01.00/SE.3/K/D3/2024 tentang Penguatan Aparat Pengawas Intern Pemerintah Daerah.

Kelima, Peraturan Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia Nomor: PER.01/AAIPI/DPN/2021 tentang Standart Audit Intern Pemerintah Indonesia.

Selanjutnya, diselenggarakannya kegiatan adalah sebagai tindak lanjut atas Surat Edaran KPK bersama Kemendagri dan BPKP atas poin 5.c Penguatan Indeks Independensi Objektivitas bahwa, “Kepala Daerah mengambil kebijakan strategis, diantaranya memberikan akses langsung dan tak terbatas kepada Inspektur Daerah dalam hal Persetujuan Internal Audit Charter (IAC),” terang Joko Lelono.

Joko Lelono menambahkan, tujuan kegiatan adalah pertama mendorong terwujudnya tata kelola pemerintah yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel serta mewujudkan pengelolaan pemerintahan yang bersih, efektif dan terpercaya.

Kedua, mendorong penegakan prinsip dasar intern di lingkungan Pemkab Madiun, dan ketiga membangun kapasitas kelembagaan satuan kerja untuk taat terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan.

Joko Lelono menambahkan, Piagam Pengawasan Intern (Internal Audit Charter) merupakan dokumen resmi yang mendefenisikan tujuan, kewenangan dan tanggung jawab Pengawasan Intern.

“Sifat wajib dari acuan KP3IP yang meliputi defenisi, prinsip dasar, standar, dan Kode Etik Pengawasn Intern harus dinyatakan dalam Piagam Pengawasan Intern,” pungkasnya.

Sementara itu Bupati Madiun, Heri Wuryanto mengatakan, sebagai pendorong dalam Pengawasan Kinerja Pemerintah Daerah, diperlukan langkah penguatan regulasi dan upaya untuk mendukung tugas Pengawasan.

“Dalam hal ini prioritas penguatan peran APIP pada aspek Anggaran, Sumber Daya Manusia (SDM), Independensi dan Objekvitas serta aspek peran dan layanan,” jelasnya.

Lebih lanjut katanya, penguatan independensi kelembagaan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), menjadi salah satu yang diprioritaskan dalam Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) sebagai upaya pemberantasan Korupsi di Indonesia.

“Bupati menambahkan, dalam mewujudkan Kabupaten Madiun bersahaja, implementasi misi pertama yakni menghadirkan pemerintahan yang bersih, efektif dan terpercaya,” ungkapnya.

Selanjutnya Bupati menyampaikan, kegiatan Pengawasan Intern menjadi bagian penting dalam aktualisasi visi bersih, yakni menegakkan Good Governance, membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, baik dan berwibawa.

Bupati berharap, APIP dapat mengawal kebijakan dan program pemerintah. Memainkan peran sebagai pemberi peringatan dini (Early Warning System), Penasihat Terpercaya (Trusted Advisor), dan Penjamin Kualitas (Quality Assurance) dengan optimal.

Saya atas nama Pemerintah Kabupaten Madiun dan pribadi, memberikan apresiasi dan menyambut baik atas terselenggaranya acara hari ini, sehingga bisa memberi manfaat.

“Sehingga dapat mewujudkan Good Governance dan Good Goverment di lingkungan Pemerintah Kabupaten Madiun,” pungkasnya. (Ben).

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp