Diduga Menyerobot Tanah, Ahli Waris Datangi Kantor Desa Sooko

MOJOKERTO, Jejakjurnalis.com – Permasalahan diduga penyerobotan tanah ukuran 3X7 meter, yang dilakukan oleh Agus Salim warga Sooko gang VI RT. 002 RW. 005 Desa Sooko Kecamatan Sooko Kabupaten Mojokerto terhadap tanah milik Alm. Rayoto Setyo Raharjo.

Setelah beberapa kali mediasi di Balai Desa Sooko belum ada titik temu dari para pihak. Akhirnya Pemerintah Desa Sooko melakukan mediasi lanjutan yang dipimpin langsung oleh Kepala Desa Sooko Heppy Iswahyudi dengan didampingi Sekretaris Desa Sooko untuk mempertemukan para pihak yang bermasalah.

Dalam mediasi tersebut Heppy Iswahyudi mengatakan “permasalahan ini sudah beberapa kali pertemuan tidak ada hasilnya, oleh karena itu, pagi ini diharapkan selesai dan masing-masing pihak untuk melakukan kekeluargaan dan diambil tengah-tengah dengan hati nurani masing-masing.” Ujarnya

Masih Heppy, antara penjual dan pembeli sama-sama tidak mempunyai bukti, dan secara hukum memang tanah tersebut harus dikembalikan ke pemiliknya. Memang tanah tersebut jadi satu pada letter C atas nama Almarhum Rayoto Setyo Raharjo.” Tegas Kades Sooko. Pertemuan ini dilaksanakan dipelataran warga RT. 002, Sabtu. (18/1/2025) Pagi.

Acara tersebut dihadiri oleh Kades dan Sekretaris Desa Sooko, ketua RT. 001 dan RT. 002, Ahli waris pemilik tanah, pembeli tanah pertama dan pembeli tanah kedua, serta pendamping dari ahli waris, yakni Lembaga Swadaya Masyarakat Generasi Masyarakat Adil Sejahtera (LSM. GMAS) Jawa Timur Rudi Wahyudiana.

Diketahui, awal permasalahan ini adalah Agus Salim membeli rumah dari Bu Khoirul pada tahun 2023. Oleh Agus Salim tanah tersebut dibangun untuk industri mikro berupa usaha alas kaki.

Setelah dibangun, Ahli waris dari almarhum Rayoto Setyo Raharjo, yakni Savitri Ratna Sari beserta ibunya Handayani isteri almarhum mengatakan kalau tanah yang dibangun teras ukuran 3X7 meter adalah miliknya.

Atas informasi itu, Agus Salim menanyakan ke Bu Khoirul, dan dia menjawab membeli tanah ke Almarhum Rayoto Setyo Raharjo termasuk tanah yang dibangun teras.

Atas kejadian tersebut, permasalahan ini dibawah ke pemerintah Desa Sooko dengan harapan ada penyelesaian, namun setelah beberapa kali pertemuan tidak ada penyelesaian.

Akhirnya pihak pemerintah Desa Sooko melakukan pertemuan lanjutan. Dalam pertemuan itu, juga belum ada titik temu.

Kades Sooko memberikan batas waktu tiga hari dari sekarang, dan apabila juga belum ada titik temu, maka pihak pemerintah Desa Sooko menyerahkan permasalahan ini kepada para pihak untuk diselesaikan sendiri.

Sementara itu, Rudi Wahyudiana pendamping dari ahli waris Rayoto Setyo Raharjo, mengatakan ”
ahli waris, dari awal mempermasalahkan tanah yang dipakai pabrik, itu termasuk penyerobotan, bukan terkait jual beli tanah teras, karena dari dulu tidak pernah jual, di mediasi kok malah masalah jual beli, kita hanya punya Opsi ganti rugi atau kita selesaikan ke ranah hukum. Karena masuk pasal 385 KUHP, walaupun 3X7 meter, dan hanya 1 tahun, sudah masuk unsur pasal 385, ancamannya 4 tahun penjara.”
Jelasnya.

“Jadi kita tidak berselisih jual beli, karena kita memang tidak pernah menjual tanah tersebut.” Pungkas Rudi. (Jo)

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp