Kejati Jatim dan Kejari se-Jatim Serentak Lakukan Penindakan Tindak Pidana Korupsi Dalam Rangka Hakordia 2024

Redaksi
By Redaksi
4 Min Read

Surabaya,  Jejakjurnalis.id  – Bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Harkodia) 2024, pada 9 Desember 2024, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) se-Jatim serentak melakukan penindakan terhadap pelaku tindak pidana korupsi.

Serangkaian tindakan tersebut meliputi kegiatan penggeledahan, penyitaan, dan penahanan para tersangka yang dilakukan oleh Kejati Jatim dan Kejari jajaran se-Jatim.

Kejati Jatim menetapkan SN, CEO TSG Infrastruktur (perusahaan asal Singapura), sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pemberian dana talangan PT INKA (Persero) pada proyek pembangkit listrik tenaga surya di Kinshasa, Republik Demokratik Kongo.

Tersangka ditahan selama 20 hari mulai 9 hingga 28 Desember 2024 di Rutan Kelas 1 Surabaya.

Perusahaan TSG Infrastruktur telah dinyatakan tidak aktif berdasarkan dokumen Striking Off Final Gazette Notification yang diterbitkan ACRA, Singapura, pada 4 November 2024.

Selain SN, Kejati Jatim sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka lain BN, SI, dan TN.

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *