Mojokerto, Jejakjurnalis.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto melaksanakan rapat paripurna mendengarkan pandangan akhir fraksi-fraksi terhadap Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2025 yang telah diajukan oleh Bupati Mojokerto beberapa hari yang lalu, serta penetapan Program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2025, dan penetapan perubahan keputusan DPRD Mabupaten Mojokerto tentang alat kelengkapan DPRD Kabupaten Mojokerto, yang berlangsung di Ruang Sidang Graha Whicesa DPRD Kab. Mojokerto Jalan R.A. Basuni 35 Sooko Mojokerto, Selasa (26/11) siang.
Rapat dipimpin langsung oleh ketua dan didampingi ketiga wakil ketua DPRD Kabupaten Mojokerto. Hadir dalam acara itu adalah Bupati dan Wakil Bupati, Ketua dan Wakil Ketua, Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto, Forkopimda, Sekda kab. Mojokerto, para Asisten, para OPD se Kabupaten Mojokerto, tokoh masyarakat, LSM dan Ormas.
Dalam rapat paripurna itu, semua Fraksi DPRD Kabupaten Mojokerto dalam pandangannya, semua menyetujui atas Raperda APBD Kabupaten Mojokerto Tahun Anggaran 2025, namun dengan catatan.
Sementara itu,
Bupati Mojokerto dr. Ikfina Fahmawati. M.Si, menyampaikan apresiasi kepada semua anggota DPRD yang telah memberikan persetujuan terhadap Raperda APBD tersebut. Ujarnya.
Masih Bupati Mojokerto menekankan pentingnya penyusunan APBD sebagai hak dan kewajiban pemerintah daerah yang harus dilaksanakan setiap tahun. Hal ini merupakan upaya kita untuk memaksimalkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, demi memberikan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat sepenuhnya.
Dengan semangat kebersamaan dan komitmen yang kuat, diharapkan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat Kabupaten Mojokerto dan bangsa Indonesia pada umumnya. Ujarnya.
Sidang Paripurna ini diakhiri dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD terhadap Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2025.
Dengan ditandatanganinya raperda APBD 2025 ini,
tinggal satu tahapan lagi yang harus dilalui, yaitu evaluasi dari Gubernur Jawa Timur. Pungkasnya (Jo – Adv)






