Mojokerto, Jejakjurnalis.id – Korban perampasan iPhone 11 pro Max Erista Widya Kristanti (36), pengusaha kota Mojokerto asal lingkungan Kedungsari melaporkan pelaku ke Polsek Magersari Kota Mojokerto didampingi Advokat Dr. M.G. Sakty, S.H., C.TA., M.H. asal Surabaya.
Pengacara Sakty, mengatakan kami kesini mendampingi klien kami, terkait perampasan iphone yang terjadi pada hari Rabu. (20/11/2024) malam, di depan SMKN 1 Kota Mojokerto. Ujarnya. Jumat. (22/11/2024). Sore.
Masih Sakty, klien kami, mau melaporkan pelaku perampasan ke Polsek Magersari, namun oleh oknum dari Polsek Magersari dihalangi, dan malah disuruh melunasi hutangnya dulu, baru di tindak lanjuti laporannya. Ujar Sakty.
Atas kejadian itu, dirinya menyayangkan oknum anggota Polsek Magersari yang tidak langsung merespon dan menahan pelaku. Kalau seperti ini gimana integritas kepolisian, mangkanya hari ini, kita dampingi korban untuk melaporkan, dan langsung dinaikan ke sidik dari pengaduan langsung dinaikan hari ini” tambahnya.
Sakty menjelaskan, pelaku adalah orang yang telah diketahui oleh korban, karena saat kejadian, pelaku PT ini bersama MY dan Tiga pria yang tak dikenal.
Klien kami memang punya hutang sama MY, namun sudah mencicil dan sisanya tinggal Rp 7,5 juta, sedangkan dengan pelaku, klien kami tidak kenal, dan saat perampasan itu
memang pelaku bersama MY. Jelas Sakty.
Sedangkan Erista, berharap pelaku harus ditahan, kan aneh saat saya lapor ke Polsek iPhone saya ditahan, namun pelaku dilepaskan. Dan kami dalam laporan ini membawa bukti rekaman CCTV dan saksi. Katanya.
Kami sangat malu karena banyak orang, dan usaha kami sempat terganggu dan itu merugikan saya. Ujar
Erista.
Sakty menimpali,
tidak bolehlah masyarakat laporan terus dihalang-halangi, dan Insya Allah hari Selasa kami akan mengadukan ini ke Propam” pungkas Sakty.
Kapolsek Magersari, Kompol Amat, S.H, M.H, saat dikonfirmasi oleh beberapa awan media, mengatakan perkembangan kasus ini masih lidik, dan kalau cukup bukti akan kami naikan. Awalnya memang diupayakan untuk berdamai, tapi kalau tidak bisa yang sudah kita naikan saja” katanya.
Memang masing-masing pihak mengirimkan utusan kesini, tapi kalau tidak ada keputusan ya dilanjut saja sudah. Tegas Kapolsek Amat.(Jo)






