Tambang Pasir Diduga Ilegal Di Dusun Kaligayam Desa Tiron Kabupaten Kediri Tetap Lancar Beroperasi

Kediri, Jejakjurnalis.id – Aktivitas tambang pasir diduga ilegal (galian C) milik DARPO di Dusun Kaligayam Desa Tiron, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, tidak tersentuh hukum, tanpa memikirkan dampak lingkungan yang diakibatkan tambang tersebut .

M, warga sekitar mengatakan, “aktivitas tambang galian C diduga ilegal sempat di grebek Polda Jawa Timur dan sempat tutup mas, terus buka kembali.’ Ungkapnya.

“Dugaan tambang galian C tersebut ada campur tangan dari aparat penegak hukum (APH) setempat.’ Imbuhnya.

M berharap pihak, APH menindak tegas usaha pertambangan liar yang diduga tidak mengantongi ijin, khususnya di Desa Tiron, Kecamatan Banyakan.

Salah satu warga yang sempat dikonfirmasi, juga mengatakan tidak adanya kompensasi kepada warga yang terkena dampak dari tambang tersebut.

Lanjut M, padahal sudah jelas dalam pasal 158 pada UU nomor 3 tahun 2020 di sebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda RP.100 miliar. ” Ujarnya.

Kerusakan yang ditimbulkan sudah terlihat sangat nyata, lahan yang semestinya jadi pemandangan alam indah, kini rusak akibat pertambangan ilegal. Bisa jadi masalah ekologi, resapan air dan longsor, rusaknya jalan desa, rusaknya potensi lainnya, ” pungkas M, warga sekitar.

Di lain sisi, Togi Nababan, ketua LSM PERKASA (peduli kesejahteraan anak bangsa) Kediri, “secara tegas menolak adanya akitivitas tambang ilegal di Kabupaten Kediri.”

“Seharusnya ada tindakan tegas dari Pemerintah Kediri dan aparat penegak hukum (APH) adalah sebuah jawaban untuk menertibkan galian C ilegal, mengapa dengan mudahnya para pelaku kegiatan penambangan tumbuh menjamur. Walaupun pemerintah pusat sudah mengeluarkan peraturan.” Terangnya.

Meminta Kapolda Jatim menindak tegas segala bentuk pelanggaran ini. Bahkan, kalau di temukan ada oknum petugas polri terlibat dalam aksi brutal terhadap lingkungan hidup ini, copot dan keluarkan dengan tidak hormat, karena bisa mencemarkan nama institusi Polri.” tegas ketua LSM PERKASA kediri. (Suhendro)

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp