JJ Mojokerto – Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati membuka Full Day seminar dengan topik Problematika hukum penetapan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) terhadap investasi dan mengenal Balai Harta Peninggalan (BLH) sesuai Permenkumham Nomor 7 Tahun 2021.
Ikfina dalam paparannya mengenai pemetaan wilayah sesuai fungsi lahan terkait permasalahan agraria dan lahan lindung.
Pemerintah Kabupaten Mojokerto setelah menelaah Perda Kabupaten Mojokerto Nomor 9 Tahun 2012 ternyata pemetaan yang sudah dilakukan dengan fakta di lapangan ternyata melenceng, hal ini perlu kita rencanakan merevisi memetakan wilayah berdasarkan fungsi lahan untuk perumahan, industri, dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Seminar ini diselenggarakan oleh Pengurus Daerah (Pengda) Mojokerto Ikatan Notaris Indonesia (INI) bersama dengan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kabupaten dan Kota Mojokerto di Ballroom Hotel Ayola, Selasa (6/9/2022).
Ketua Pengda Mojokerto INI Gema Bismantaka mengundang Kepala Kanwil Jawa Timur Kementerian ATR/BPN yang diwakili oleh Stanley, Akademisi dari Universitas Brawijaya Iwan Permadi, Kepala Kantor Pertanahan Kota Mojokerto Dekasius Sulle, serta Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto Ahmad Syafi’uddin sebagai pemateri, sedangkan Pengda INI lingkup Provinsi Jawa Timur yang hadir lebih dari 100 orang
Dalam pelaksanaan Full Day Seminar ini dipaparkan berbagai materi yang disampaikan terkait tentang penyelesaian ketidaksesuaian lahan sawah yang dilindungi, Problematika hukum penetapan LSD terhadap investasi, penetapan LSD di Kota Mojokerto. Kemudian kebijakan pemanfaatan penataan ruang, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP), Hukum Perwalian, Hukum Pengampunan, serta mengenal fungsi dan tugas BLH.
Bupati Ikfina menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Mojokerto sudah memetakan wilayah mana saja yang akan dibuat perumahan, industri dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Hal ini sesuai Perda Kabupaten Mojokerto Nomor 9 Tahun 2012 tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Mojokerto Tahun 2012 sampai 2023
Kendati demikian, seiring berjalannya waktu, kondisi di lapangan ternyata tidak sesuai dengan pengaturan fungsi lahan dan perubahan tersebut lebih dari 20 persen. Faktanya melenceng dari aturan Perda Kabupaten Mojokerto Nomor 9 Tahun 2012, memang harus direvisi, sehingga kami dalam proses untuk melakukan revisi terhadap Perda Nomor 9 Tahun 2012 sampai pada tahap fasilitasi kepada Provinsi Jawa Timur dan saat itu keluarlah SK dari Menteri ATR/BPN nomor 1589/SK-HK.02.01/XII/2021 tentang penetapan peta lahan sawah yang dilindungi pada kabupaten kota provinsi Sumatera Barat, Provinsi Banten, provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Provinsi Jawa Timur, provinsi Bali dan provinsi Nusa Tenggara Barat,” ucapnya.

Ikfina menyatakan, dalam melakukan revisi terhadap Perda Nomor 9 Tahun 2012, bahwa Pemkab Mojokerto sudah berkunjung ke Kementerian ATR/BPN. Dalam konsultasi itu dipaparkan segala permasalahan terkait lahan-lahan yang sudah diplot untuk area industri dan pemukiman yang dijadikan LSD oleh Kementerian.
Ikfina menambahkan, lahan yang ditetapkan oleh Kementerian ATR/BPN sebagai LSD harus mempunyai berbagai syarat. Misalnya lahan sawah dengan irigasi premium, irigasi teknis, dan produktivitas padi mencapai 4,5 sampai 6 ton/hektar per sekali panen dengan indeks penanaman minimal dua kali.
“Bahwa proses pemantauan dari Kementerian ATR/BPN ini tidak sekali di pantau tapi dari tahun 2019 hingga tahun 2021 kemudian dikeluarkan SK. Menteri ATR/BPN tersebut.
Ikfina menilai, ini menjadi kehati-hatian Pemkab Mojokerto dalam mengupayakan pembagian lahan sawah dan memfasilitasi semuanya. Ia juga meminta agar IPPAT membantu Pemkab Mojokerto dalam hal memenuhi segala dokumen yang akan diperjuangan ke Kementerian ATR/BPN terhadap kebijakan dan penetapan LSD.
Ikfina berharap, permasalahan terkait LSD bisa segera terselesaikan dan Ia juga mengimbau kepada seluruh peserta dalam melaksanakan proses alih fungsi lahan bisa berjalan dengan baik, karena KPK bisa menilai dalam pelaksanaan alih fungsi lahan bisa menjadi suatu pintu adanya gratifikasi.
“Saya berpesan kepada teman-teman, lakukan semua prosedur dengan baik, jangan sampai ada dokumen yang tidak lengkap, tentu kita punya analisa kalau memang ini pantas untuk alih fungsi,” pungkasnya. (Jo)






