Mojokerto, Jejakjurnalis.id – Satpol PP Kabupaten Mojokerto dalam rangka Himbauan dan Sosialisasi secara Humanis kepada PMKS (penyandang masalah kesejahteraan sosial), telah dilaksanakan pada tanggal 2 – 11 September 2024.
Kegiatan Patroli Operasi dan Pengendalian Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, menyisir di wilayah :
1. Perempatan RA. Basoeni Wilayah Sooko,
2. Perempatan Kenangan Wilayah Puri,
3. Wilayah Bangsal,
4. Wilayah Mojoanyar,
5. Perempatan Pekukuhan, Perempatan Awang-awang Wilayah Mojosari,
6. Perempatan Panjer, Perempatan Lebaksono SMK Habibie Wilayah Pungging.

Edy Taufik. S.STp, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Mojokerto, melalui Kepala Bidang Tibumtranmas Satpol PP Kabupaten Mojokerto, Mahendra, mengatakan bahwa Kegiatan Patroli himbauan dan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan merefresh kembali, khususnya kepada para PMKS bahwa kegiatan mengemis, menggelanfang, mengelap mobil, mengasong dan mengamen dijalan-jalan termasuk dalam kegiatan-kegiatan yang dilarang. Kamis, (12/9/2024)
Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, seperti :
1. Mengamen diperkenankan hanya pada tempat-tempat tertentu dalam rangka mendukung kepariwisataan daerah;

2. Mengamen dan kegiatan PMKS lain juga berpotensi pada kenaikan angka kejahatan pemerasan dan rawan terjadinya resiko kecelakaan dijalan dan dapat mengganggu kenyamanan para pengguna jalan;
3. Dihimbau kepada masyarakat atau pengguna jalan untuk tidak memberikan sejumlah uang atau barang kepada pengemis, pengamen dan pengelap mobil;
4. Bagi para PMKS yang masih membandel akan dilakukan Penertiban dan Penindakan oleh Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Mojokerto, Ujarnya.
Masih Mahendra, kami berharap peran serta masyarakat dan media massa dapat mendukung Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Tambahnya.

“Lebih lanjut, dia juga sangat membutuhkan kepada masyarakat Kabupaten Mojokerto dapat bekerja sama dalam menciptakan situasi dan kondisi Kabupaten Mojokerto yang tertib, tentram dan dapat menjadikan bagian penting dalam pelaksanaan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang Good Governance.” Pungkaanya. (Jo)






