Polres Pasuruan Gerak Cepat Berhasil Amankan Gangster Yang Viral Di Medsos

Pasuruan, Jejak jurnalis.id – Polres Pasuruan akhirnya berhasil mengamankan 4 (empat) orang anak laki-laki dibawah umur, dan masih berstatus pelajar yang sempat viral terkait dugaan adanya Gangster yang berkeliaran di jalan Perempatan Kancilmas Bangil, Kabupaten Pasuruan.

Satreskrim Polres Pasuruan bersama Satintelkam, anggota Polsek Bangil, dan warga sekitar berhasil menangkap para pelaku di depan Alun-alun Bangil, Senin,(13/05/2024) pukul 21.00 WIB.

Para pelaku yakni MT(16) warga Desa Manaruwi – Bangil, MR(15) warga Desa Gempeng – Bangil, MH (16) warga Desa Beji, Kecamatan Beji, dan MA (17) warga Kelurahan Glanggang-Bangil.

Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. melalui Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Achmad Doni Meidianto, dalam Press Release menjelaskan ke empat remaja ini ditangkap karena adanya laporan masyarakat yang merasa resah atas kelakuan para remaja tersebut.

Informasi awalnya ada di Media Sosial Instagram yang viral dari akun “bangilterkini” berupa rekaman CCTV pada hari Sabtu (11/05/2024) pukul 02.54 di jalan Perempatan Kancilmas, Kelurahan Kersikan, Kecamatan Bangil. Ujarnya.

Masih AKP Achmad Doni, para pelaku tersebut mengendarai sepeda motor, kemudian turun dengan mengacungkan senjata tajam berupa sebilah sabit panjang, dan
ada juga yang mengacungkan sebilah pedang.” Ujarnya.

“Dari hasil penangkapan, anggota berhasil mengamankan sejumlah barang bukti (BB) berupa, 1 (satu) bilah Pedang dengan panjang 70 cm, 2 (dua) unit Sepeda Motor merk Honda Nopol N 3034 TAL dan Nopol N 3744 TEO.”

“Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.” Pungkasnya.(Riduan)

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp