Beberapa Desa Di Kabupaten Kediri Diduga Lakukan Pungli Biaya PTSL, Siapa Yang Bertanggung Jawab ?

Redaksi
By Redaksi
460 Views
4 Min Read

Kediri, Jejakjurnalis. Id – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan salah satu program dari pemerintah melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang bertujuan untuk memudahkan Masyarakat dalam mendapatkan sertifikat tanah secara gratis.

Adanya program PTSL dirasa sangat penting dan membuat para pemilik menghindari sengketa serta perselisihan, khususnya di daerah pedesaan.

Pada dasarnya biaya PTSL adalah sepenuhnya gratis dan ditanggung pemerintah. Namun, jika Masyarakat diharuskan membayar biaya tertentu seperti pengadaan 3 patok/batas tanah, 1 materai dan biaya operasional lainnya (penggadaan, angkutan, pemasangan patok dan transportasi).

Menurut SKB 3 menteri tentang PTSL adalah bahwasannya program ini dikenakan biaya maksimal Rp.150.000 dan tidak boleh lebih dari nominal tersebut. Apabila ditemui penarikan biaya lebih dari nominal yang ditentukan, maka oknum tersebut dapat dikenai sanksi hukuman.

Sayangnya, masih banyak oknum-oknum yang melakukan pungutan liar (pungli) ketika menjalankan program PTSL.

Masyarakat diharuskan membayar yang melebihi nominal yang sudah diatur pada SKB 3 Menteri tersebut.
Praktek di lapangan, sejumlah warga di beberapa desa di Kabupaten Kediri mengalami pungutan liar dengan dibebankan biaya melebihi ketentuan.
“Contohnya yang terjadi di Desa Badal, Kecamatan Ngadiluwih di tarik biaya Rp.550.000 dan harus membayar lagi Rp.50.000 ketika sertifikat jadi. Pungutan tersebut dilakukan ke semua warga yang mengajukan PTSL” ujar pak M yang merupakan warga Desa Badal.

Selain Desa Badal masih banyak desa di Kabupaten Kediri lainnya yang warganya dibebankan biaya melebihi batas maksimal. Di desa Purwodadi Kecamatan Purwoasri, contoh nya di tarik biaya 600 ribu, ujar pak W. Pak D harus membayar lagi 50 ribu, ketika sertifikat jadi dan Desa Bogem Kecamatan Gurah, masyarakat ditarik biaya sebesar Rp.600.000, Di Desa Bangkok Kecamatan Gurah, Desa Silir Kecamatan Wates di tarik biaya 700.000 dan Desa Brenggolo Kecamatan Plosoklaten ditarik biaya sebesar Rp.700.000. Di Desa Ploso Kidul Kecamatan Plosoklaten Rp.475.000, Desa Wonorejo Kecamatan Ngadiluwih Rp.900.000, Desa Bangsongan Kecamatan Kayen Kidul, Desa Adan-Adan Kecamatan Gurah, Desa Kedawung Kecamatan Mojo, Desa Butuh Kecamatan Kras, Desa Banjarejo Kecamatan Ngadiluwih ditarik biaya sebesar Rp. 600.000.

Dari hasil investigasi di lapangan tarif biaya PTSL rata-rata melebihi batas maksimal yang sudah di tentukan. Hal ini menimbulkan banyak pertanyaan dan8 keresahan dari masyarakat, mengenai biaya PTSL ditarik melebihi nominal sesuai SKB 3 Menteri.

Tim investigasi Jejak Jurnalis mencoba mengkonfirmasi dengan beberapa kepala desa yang mendapat temuan pungli. Namun jawaban yang diberikan hampir sama dan tidak berani terbuka.

Menurut para kepala desa tersebut, biaya-biaya itu untuk menutupi biaya-biaya tambahan seperti pembayaran petugas IT dan komsumsi.

Menurut para kepala desa yang dilakukan tim investigasi awak media ini temui, penarikan biaya diperbolehkan asal ada pertanggungjawaban dan kesepakatan saat dikonfirmasi terkait biaya PTSL,

Suharno SH. MH Kasubag pada BPN menjelaskan bahwa penarikan tersebut di perbolehkan atas dasar kesepakatan, karena harus diketahui dan dipahami pembiayaan yang gratis dari pemerintah itu, ketika berkas sudah lengkap dan diserahkan oleh panitia ke BPN (proses di BPN nya yang gratis), kalau untuk pemberkasan ya ngak gratis, itu kan sudah ada panitia PTSL (Pokmas) yang terbentuk di setiap desa, kalau untuk penarikan langsung di konfirmasi ke lurah atau pokmasnya langsung saja, terkait penarikan biaya PTSL itu bukan ranah kita, paparnya,

Pihak Pemerintah Kabupaten Kediri, serta para penegak hukum seharusnya berani menindak tegas, tindakan pungli yang terjadi, ketika masyarakat mengajukan PTSL.

Padahal adanya pungli yang memberatkan masyarakat dapat menjadi pidana bagi oknum-oknum yang melakukannya.

Pemerintah Kabupaten Kediri dan penegak hukum, jangan sampai tebang pilih dan takut dalam menindak pungli yang terjadi dalam program pengajuan PTSL.

Jika Pemkab. dan penegak hukum tidak menindak dan tidak ada ketegasan memberantas pungli dalam program PTSL, maka siapa yang akan bertanggung jawab. (Suhendro)

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *