Peras Sekdes, Dua Oknum Wartawan Jombang Ditetapkan Tersangka

Jombang, Jejakjurnalis.id – Polisi tetapkan dua tersangka usai dilakukan pemeriksaan terhadap tiga orang oknum wartawan terduga pelaku pemerasan terhadap Sekretaris Desa (Sekdes) Mejoyolosari, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Rabu (16/11/2023).

Tim Rajawali Satreskrim Polres Jombang menetapkan SG warga Desa Japanan Gudo, dan AT warga Desa Banyuarang Ngoro, sebagai tersangka. Dari tiga oknum wartawan media online SG (42), AT (51) dan LN (40) yang terkena OTT. Sementara LN hanya ditetapkan sebagai saksi.

Kasatreskrim Polres Jombang AKP Sukaca menjelaskan, penangkapan terhadap kedua tersangka ini berdasarkan laporan masyarakat yang resah lantaran kerap menjadi korban pemerasan oleh kedua tersangka.

“Pada hari Rabu 15 November, sekitar pukul 12.15 WIB, telah terjadi dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh SG, AT dan LN,” ujarnya, pada Kamis (16/11/2023).

oknum wartawan tersebut, mendatangi kantor Desa Mejoyolosari, Gudo. Kemudian mengaku sebagai wartawan media online di wilayah Kabupaten Jombang dengan menunjukkan Id card pers (kartu wartawan) kepada perangkat Desa Mejoyolosari.

“Mereka membawa dokumen atau berkas seolah-olah tersangka menemukan kejanggalan proyek yang dikerjakan di desa tersebut,” kata Sukaca.

Sesampai di kantor Desa dan bertemu dengan perangkat Desa, oknum wartawan itu mengancam akan menyebarkan berita buruk Desa. Tak hanya itu, agar berita buruk itu tak jadi dipublikasikan, para tersangka ini meminta uang sebesar Rp 2.500.000, pada perangkat Desa.

“Sehingga dengan alasan itu tersangka melakukan intervensi dan berujung mediasi seperti yang diharapkan oleh tersangka,” bebernya.

Lebih lanjut Sukaca menjelaskan bahwa setelah melakukan penangkapan pada para tersangka, selanjutnya barang bukti dan para tersangka diamankan di Satreskrim Polres Jombang.

“Sesaat setelah tersangka menerima amplop Rp 2.500.000, yang ada kop surat desanya kami amankan, ada juga beberapa barang bukti seperti 1 unit motor aerox dan Yamaha Vega, satu buah amplop kop Desa Mejoyolosari, hp Oppo A57 hijau, dua bendel berkas hasil temuan dan Dua id card pers,” jelasnya.

Selain itu, Sukaca mengatakan bahwa para tersangka ini juga melakukan aksi pemerasan di beberapa Desa yang ada di wilayah Kabupaten Jombang.

“Dari pengakuan tersangka pada penyidik, kedua tersangka ini telah melakukan pemerasan di Desa lain dengan modus yang sama,” jelasnya.

Atas perbuatannya dua tersangka kini ditahan di sel tahanan Polres Jombang, keduanya dijerat dengan pasal tindak pidana pemerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP. dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Dit)

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp