Pejabat Mengangkat Pegawai Non-ASN (Honorer) Untuk Jadi ASN Akan disanksi

Mojokerto, Jejakjurnalis.id – Presiden Joko Widodo, resmi menandatangi
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tanggal 31 Oktober 2023

Dengan terbitnya Undang-undang tersebut merupakan kebanggaan tersendiri bagi para honorer di seluruh Indonesia dan sekaligus kabar yang kurang mengenakkan baginya, karena
Undang-Undang ini mengamanatkan Instansi Pemerintah dilarang untuk mengangkat pegawai non ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN.

Seperti pada pasal 65 undang-undang ini, bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-ASN (honorer) untuk mengisi jabatan ASN.

Tak hanya Pejabat Pembina Kepegawaian saja, larangan tersebut juga berlaku bagi pejabat lain di instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non ASN (honorer).

Apabila ada yang mengangkat pegawai non ASN (honorer) untuk mengisi jabatan ASN, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Dalam pasal 66, pegawai non-ASN (honorer) wajib menyelesaikan penataannya paling lambat yakni Desember 2024. Penataan ini, seperti verifikasi, validasi, dan pengangkatan oleh lembaga yang berwenang. (Jo)

*(Diambil dari berbagai sumber)*

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp