Madiun, Jejakjurnalis.id – Sesuai rekomendasi BPK dan KPK RI dalam rangka optimalisasi penerimaan Pajak Daerah dari sektor PBB tahun 2023, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Madiun, melaksanakan penyesuaian NJOP dan Pemutakhiran Data PBB di kantor Kecamatan Mejayan Caruban, Senin (19/6/2023).
Pemkab Madiun tahun 2023 ini melaksanakan penyesuaian NJOP PBB disertai pemberian stimulus dengan mempertimbangkan pengendalian laju inflasi dan mengurangi beban masyarakat. Serta meningkatkan potensi PBB-P2 dan Pemutakhiran Data, untuk memperoleh data yang akurat sebagai langkah awal penguatan database PBB.
Adapun desa/kelurahan yang sudah dilakukan pemutakhiran sejak tahun 2015 sampai tahun 2022 sebanyak 12 desa dan kelurahan diantaranya desa Tiron Kecamatan Madiun, Dagangan Kecamatan Dagangan, Jiwan Kecamatan Jiwan, Munggut Kecamatan Wungu.
Desa Bangunsari, Krajan (Kecamatan Mejayan), Plumpungrejo, Buduran (Kecamatan Wonoasri), Banaran, Kedungrejo (Kecamatan Balerejo), Ngale, Muneng (Kecamatan Pilangkenceng).
Tujuan dilaksanakan data pemutakhiran PBB adalah, untuk memperoleh data yang akurat sesuai kondisi dilapangan, sehingga database PBB termutakhirkan. Menciptakan rasa keadilan ke masyarakat, serta peningkatan potensi PBB.
Lokasi kegiatan di 3 Kecamatan yakni Kecamatan Kebonsari (14 desa), Jiwan (14 desa), dan Kecamatan Mejayan (14 desa). Untuk kegiatan tersebut dilaksanakan selama 6 bulan, dengan rincian di masing-masing kecamatan selama 2 bulan, di mulai tanggal 19 Juni 2023 di wilayah Kecamatan Mejayan.
Untuk pelaksanaannya meliputi penyusunan rencana kerja, pembentukan tim, pengadaan sarana dan prasarana serta sosialisasi. Dimana Bapenda di dampingi petugas desa untuk pencocokan data dengan kondisi lapangan, diharapkan petugas desa yang mendampingi memahami kondisi lapangan.
Dari hasil pekerjaan di lapangan, selanjutnya akan dilakukan update data pada sistem PBB dan pengadministrasian berkas, termasuk penelitian dan verifikasi data serta pemetaannya.
Sementara itu Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Madiun, Mohamad Hadi Sutikno, S.Sos, M. Si, kepada wartawan mengatakan, tujuan dari pada sosialisasi ini adalah pemutakhiran data PBB, dimana mengandung maksud untuk menfalidkan data obyek tanah dan subyek pemiliknya.
Lebih lanjut Sutikno menambahkan, pemutakhiran itu bisa dilihat seberapa banyak jumlah WP dan jumlah obyek tanah yang ada di Kabupaten Madiun, sehingga nanti tidak ada lagi SPPT ganda, tidak ada obyek yang tidak ada atau subyeknya tidak ada dan lain sebagainya.
“Dengan adanya pemutakhiran data ini nantinya tidak ada permasalahan lagi, dan yang terpenting hutang kita bisa menurun dengan data yang valid,” pungkasnya.
Untuk kegiatan pemutakhiran data PBB menggunakan anggaran APBD tahun 2023. Sedangkan petugas pendamping dari desa mendapat bantuan transport sebesar 400.000,- rupiah per-desa (4 orang) @ 100.000,- rupiah.
Hadir dalam acara sosialisasi tersebut petugas pemungut dan sekertaris desa serta melibatkan Komisi C DPRD Kabupaten Madiun. (Ben).






